Penetapan penerima KJMU akan diberikan pada April-Mei mendatang. Bagi mahasiswa yang belum mengetahui informasinya, simak informasinya berikut ini, sebagaimana dikutip dari akun media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal KJMU 2024 Tahap 1
- Pendaftaran: 4-24 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4-24 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4-28 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 1-5 April 2024
- Perbal penetapan penerima KJMU melalui Kepgub: 16 April-27 Mei 2024
Syarat KJMU 2024 Tahap 1
- Pendaftaran secara online melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Unggah dokumen usulan berupa:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan kartu hasil studi, khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU
- Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD provinsi
- Anggota DPRD kabupaten/kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
- Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak mempunyai kendaraan roda empat/mobil atau tidak mempunyai aset berupa tanah/bangunan dengan nilai nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 juta, serta keluarganya tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan saat ini tidak tengah menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBN dan/atau APBD.
Besaran dana KJMU adalah Rp 9 juta per semester atau Rp 1,5 juta per bulan.
Informasi lebih lanjut mengenai KJMU dapat dilihat melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu atau menghubungi 021-857-1012 atau 0815-8595-8706 (WhatsApp).
(nah/nwy)