Pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 itu menjadi dasar diperingatinya sebagai Hari Kehakiman Nasional.
Apa Itu Hari Kehakiman Nasional?
Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi "Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat atau negara hukum yang demokratis), demikian dikutip dari Jurnal Hukum dan Peradilan yang ditulis oleh Imam Subechi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, salah satu prinsip penting negara hukum adalah bahwa kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan secara independen, tanpa pengaruh kekuasaan lain, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan ditegakkan secara adil dan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Mengutip dari situs Mahkamah Agung, dalam berjalannya hukum di Indonesia, prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum sejalan dengan adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan.
Maka dari itu, tujuan dari diperingatinya Hari Kehakiman Nasional adalah mempersatukan masyarakat untuk dapat mengawasi dan memastikan para hakim menjalankan kewajibannya sebagaimana menegakkan hukum yang seadil-adilnya, independen, dan integritas dalam mengambil keputusan seperti dikutip dari situs Komnas Perempuan.
Sejarah Ikatan Hakim Indonesia
Dikutip dari situs Ikatan Hakim Indonesia (ikahi.or.id), IKAHI adalah singkatan dari Ikatan Hakim Indonesia. IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Pada tahun 1951, Sutadji, SH dan Soebijono, SH, selaku Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Malang, terbentuknya IKAHI, perkumpulan hakim yang berkedudukan di Surabaya dan Jawa Tengah.
Para Hakim wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya untuk menanggapi adanya pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dalam pertemuan tersebut diputuskan membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional.
Soerjadi, SH, salah satu anggota yang membentuk Pengurus Besar Ikatan Hakim dan perencanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Hakim.
Maka dari itu, rancangan AD/ART dipersiapkan oleh Pengurus Besar Ikatan Hakim dan dikirimkan kepada para Hakim untuk dimintai pendapatnya. Disahkan sebagai AD/ART Asosiasi Hakim setelah tidak ada usulan atau saran perubahan yang diterima hingga batas waktu 20 Maret 1953.
Dengan ditetapkannya pada tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak lahirnya organisasi hakim nasional yang disebut Ikatan Hakim Indonesia, disingkat IKAHI.
Demikian serba-serbi tentang Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 Maret. Semoga pengetahuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya para detikers!
Selamat Hari Kehakiman Nasional 1 Maret 2024. Semoga para Hakim di Indonesia semakin amanah dengan menjaga integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme untuk peradilan di Indonesia.
(pal/pal)