Sistem ketatanegaraan adalah tata cara atau aturan yang mengatur bagaimana negara diorganisasi. Sistem ini terdiri atas beberapa lembaga yang memiliki struktur dan tugas berbeda-beda.
Sistem ketatanegaraan memiliki struktur dan peran lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenang mereka, serta hubungan antara mereka, sebagaimana keterangan yang dikutip dari jurnal "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi UUD 1945" karya Ahmad Yani.
Mengutip laman Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri dilihat dari kedudukan lembaga negara setelah amandemen UUD 1945, yakni MPR, DPD, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK. berikut adalah penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem Ketatanegaraan Indonesia:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1. Kedudukan MPR
MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh anggotanya terpilih dalam pemilihan umum. Namun, MPR tidak memiliki seluruh kekuasaan rakyat sepenuhnya, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan undang-undang dasar.
2. Tugas dan Wewenang MPR
Berikut adalah tugas dan wewenang dari MPR yang dikutip dari laman resmi MPR.
a) Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b) Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
c) Menangani usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya;
d) Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan tugasnya;
e) Memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan dalam waktu 60 hari;
f) Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti bersamaan dalam waktu 30 hari;
g) Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1. Kedudukan DPD
Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Berdasarkan Pasal 246, disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
2. Tugas dan Wewenang DPD
Mengutip dari laman resmi DPD RI, DPD memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:
a) DPD menerima usulan rancangan undang-undang tentang berbagai aspek, termasuk otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD membahas rancangan undang-undang yang mencakup hal-hal seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c) DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang anggaran negara, peraturan perpajakan, pendidikan, dan agama, serta terlibat dalam pemilihan anggota BPK.
d) DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan berbagai aspek, seperti otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta keuangan negara, pajak, pendidikan, dan agama.
e) DPD menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mencakup isu-isu seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
f) DPD memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) serta peraturan daerah (Perda).
Mahkamah Agung (MA)
1. Kedudukan MA
Menurut dari laman resminya, Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi, bertanggung jawab untuk menjaga keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk memastikan bahwa semua undang-undang dan undang-undang di seluruh negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
MA memiliki susunan yang terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
2. Wewenang MA
Berdasarkan dari laman laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah wewenang dari MA:
a) Peninjauan Kasasi
b) Pengujian Konstitusionalitas
c) Penetapan Yurisprudensi
d) Penyelesaian Sengketa Antar Pemerintah
e) Penyelesaian Sengketa Antar Individu atau Entitas Hukum
f) Pengawasan Terhadap Keadilan
g) Menetapkan Aturan dan Prosedur Pengadilan
Mahkamah Konstitusi (MK)
1. Kedudukan MK
Melansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara dengan kedudukannya yang sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, MK adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, di samping MA.
2. Wewenang MK
Wewenang MK sendiri telah diatur dalam Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji ungang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ( Pasal 24C ayat (1)) Kewenangan ini yag kemudian disebut dengan kewenangan pengujian terhadap undang-undang (Judicial Review).
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ( Pasal 24C ayat (1)). Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan Komisi Yudisial
c) Memutus pembubaran Partai Politik ( Pasal 24C ayat (1))
d) Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum ( Pasal 24C ayat (1))
e) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD ( Pasal 24C ayat (2)) Dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD adalah pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7B ayat (1) yaitu berupa: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
f) Memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1. Kedudukan BPK
Melansir darai laman Resminya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang independen dan mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UUD 1945 juga mengatur posisi BPK.
Dalam Pasal 23E, 23F dan 23G disebutkan bahwa kedudukan BPK adalah:
a) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
b) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
c) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
d) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
e) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
f) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
g) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Nah, itulah penjelasan mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia. Selamat belajar detikers!
(faz/faz)