Ramai Hak Angket DPR di Pemilu 2024, Ini Pengertian & Langkah Pengajuannya

ADVERTISEMENT

Ramai Hak Angket DPR di Pemilu 2024, Ini Pengertian & Langkah Pengajuannya

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 23 Feb 2024 14:00 WIB
Kompleks Parlemen Senayan diusulkan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19. Hal itu pun memicu pro dan kontra di kalangan internal Parlemen.
Pengertian Hak Angket DPR. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Hak angket DPR ramai dibahas dalam momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hak istimewa yang dimiliki DPR ini dibahas lantaran adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mendorong pengusutan dugaan kecurangan tersebut lewat hak angket DPR. Ia kemudian mengajak paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam mengusulkan hak tersebut.

Lalu, apa itu hak angket DPR?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Hak Angket DPR

Melansir dari laman resminya, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selain hak Angket, DPR dibekali dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:

Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interphak elasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Fungsi Hak Angket DPR

Dalam aturan yang sama, fungsi dari hak angket DPR termasuk:

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Bagaimana Langkah Pengajuan Hak Angket?

Bagi individu atau lembaga yang ingin mengajukan hak angket DPR, bisa mengikuti langkah berikut ini:

  1. Pengusul menyampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
  6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.



(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads