Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Berbeda, Begini Penjelasanya

ADVERTISEMENT

Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Berbeda, Begini Penjelasanya

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 21 Feb 2024 18:00 WIB
Sirekap Pemilu 2024
Ini perbedaan Sirekap dan proses rekapitulasi penghitungan suara KPU. Yuk cek! Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Penggunaan Sirekap Digital KPU dalam penghitungan surat suara dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 dinilai kacau oleh sejumlah pihak, salah satunya calon wakil presiden paslon nomor urut 03, Mahfud MD.

Melalui akun X (Twitter) resminya, Mahfud menjelaskan penggunaan sirekap kacau dan perlu diaudit oleh lembaga independen.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud dikutip melalui CNN Indonesia, Rabu (21/2/2024).

Namun, Sirekap dan proses rekapitulasi penghitungan suara yang terjadi di KPU ternyata berbeda. Begini penjelasan lengkapnya dirangkum detikEdu dari peraturan terkait dan CNN Indonesia.

Perbedaan Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU

Sirekap

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Bukan sebagai satu-satunya metode, Sirekap hanyalah alat bantu sebagai media informasi sejak penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi di awal pemilu hingga proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di akhir pemilu.

Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 54 dan Keputusan KPU No. 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Anggota KPU RI, Idham Holik juga menjelaskan hal serupa di mana Sirekap hanyalah alat bantu yang digunakan KPU untuk kepentingan publikasi.

"Sirekap adalah alat bantu yang digunakan oleh KPU untuk kepentingan publikasi Formulir Model C.Hasil (hasil penghitungan suara di TPS) dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham.

Ada dua jenis Sirekap yang digunakan yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile dipakai oleh anggota KPPS untuk menginput hasil suara di TPS dan Sirekap Web dipakai panitia pemilihan kecamatan (PPK)-KPU Provinsi/Kabupaten-Kota.

Dengan demikian melalui Sirekap, publik hingga partai politik bisa melihat seluruh hasil rangkaian pemilu sejak penetapan pasangan-rekapitulasi suara melalui Sirekap. Seluruh akses pembacaan data Sirekap juga dipegang oleh Bawaslu baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU

Bila hasil penghitungan suara ditampilkan di Sirekap, proses rekapitulasinya dilakukan KPU secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang berarti penghitungan suara dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat/nasional.

Prosesnya diatur dalam Bab X UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Pasal 381 sampai Pasal 409. Dengan demikian, proses ini cukup memakan waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.

Karena tidak hanya penghitungan suara capres-cawapres, rekapitulasi pemilu juga berlaku bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Idham menjelaskan dokumen hasil rekapitulasi ini akan menjadi dokumen yang sah untuk hasil Pemilu dan disiarkan melalui Sirekap.

"KPU akan menjadikan hasil rekapitulasi secara berjenjang sebagai data resmi perolehan suara peserta pemilu. Hasil rekapitulasi tingkat nasional akan ditetapkan oleh KPU RI. Dokumen hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang itu adalah dokumen yang sah untuk hasil Pemilu," tegas Idham.

Itulah perbedaan rekapitulasi penghitungan suara KPU dan Sirekap. Apakah detikers sudah bisa memahaminya?




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads