Presiden Soekarno mengeluarkan dan mengumumkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 di Istana Merdeka. Karena suatu alasan, dekrit tersebut dikeluarkan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Lantas, apa yang melatarbelakangi keluarnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959?
Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dikutip dari buku Sejarah 3: SMP Kelas IX oleh Anwar Kurnia dan Moh. Suryana, Dekrit Presiden dikeluarkan Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 setelah Konstituante gagal merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konstituante merupakan dewan perwakilan untuk menyusun konstitusi baru menggantikan undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Para anggota Konstituante dipilih rakyat pada 1955.
Pada 10 November 1956, Konstituante memulai sidang pertamanya. Namun sampai 1958, perumusan UUD belum juga berhasil seperti yang diharapkan.
Ini disebabkan perbedaan pandangan di antara para anggota Konstituante sehingga menimbulkan perdebatan yang terlalu sering dan berlarut-larut. Sementara di kalangan rakyat, pendapat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin kuat.
Dalam menanggapi kondisi ini, Presiden Soekarno pun menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945 dalam amanat yang disampaikannya di depan sidang Konstituante pada April 1959.
Akhirnya, para anggota Konstituante melaksanakan pemungutan suara pada Mei 1959,. Hasilnya, 269 orang menyetujui UUD 1945 dan 199 orang tidak setuju. Pemungutan suara harus diulang karena jumlah suaranya tidak memenuhi kuorum.
Di pemungutan kedua kalinya yang diadakan Juni 1959, Konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga suara yang dibutuhkan.
Sejumlah pemberontakan di berbagai daerah terus bergejolak dan gangguan keamanan dinilai makin gawat. Ini disebabkan Indonesia tidak memiliki pedoman konstitusi yang jelas kala itu.
Kegagalan Konstituante dalam merumuskan UUD yang baru sangat membahayakan kelangsungan negara. Ketidakberhasilan Konstituante untuk kembali menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi Indonesia pun juga demikian.
Karena itulah, Dekrit Presiden dikeluarkan Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Dekrit ini kemudian dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959
DEKRIT PRESIDEN
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di: Djakarta
pada tanggal: 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia:
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
SOEKARNO
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dari teks tersebut diketahui bahwa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yakni sebagai berikut:
- Membubarkan Konstituante
- Diberlakukannya kembali UUD 1945
- Tidak diberlakukannya lagi UUDS 1950
- Membentuk MPRS dan DPAS.
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memperoleh sambutan positif dari rakyat. Indonesia kemudian masuk ke babak baru dengan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin.
Menurut UUD 1945, Demokrasi Terpimpin mengandung arti kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dengan ini, MPR sebagai pemegang kedaulatan.
Namun dalam pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin lebih banyak berpusat di tangan presiden sebagai kekuasaan eksekutif daripada lembaga legislatif.
Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindaklanjuti dengan penataan di bidang politik, sosial ekonomi, hingga pertahanan keamanan. Pada Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan surat kepada DPR yang isinya menekankan kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru menurut UUD 1945.
Atas dasar peraturan negara baru tersebut, presiden membentuk sejumlah negara seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet Kerja, dan Front Nasional.
Itu tadi isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta teks, latar belakang, dan dampaknya.
(azn/fds)