Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Presiden telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Setelah itu dilakukan penghitungan suara di setiap TPS. Lantas berapa hari penghitungan suara selesai di seluruh Indonesia?
Penghitungan suara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 bahwa waktu perhitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat, tepatnya setelah pemungutan suara di TPS berakhir.
Dalam aturan tersebut, penghitungan suara dilakukan oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara rusak/keliru dicoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024
Dikutip dari CNN Indonesia, dalam pasal 49 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa, "Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara."
Ini artinya, penghitungan suara di TPS sudah bisa dilakukan setelah pemungutan suara selesai pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun, KPU memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi,
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara."
Jadi, penghitungan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu (14/2/2024) hingga Kamis (15/2/2024).
Adapun setelah pemungutan dan penghitungan suara, maka akan dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sebagaimana dijelaskan dalam detikNews.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 2024
Jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
1. Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(faz/nwy)