Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan terlaksana secara serentak pada 14 Februari mendatang. Namun, tak menutup kemungkinan ada putaran ke-2 dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilu 2024.
Berbeda dengan gelaran Pilpres sebelumnya, tahun ini ada tiga calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut serta. Hasilnya, terdapat skenario Pilpres Pemilu 2 putaran yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Bagaimana aturan Pilpres Pemilu 2 putaran? Simak di SIni.
Aturan Pilpres Pemilu
Sebelumnya, mari pahami dulu aturan pilpres 1 putaran. Pilpres 1 putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 416 UU menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah (20) jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, dua paslon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua paslon dengan jumlah suara sama, maka keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat lewat pemilu.
Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Jika terdapat lebih dari satu paslon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Aturan Pilpres Pemilu 2 Putaran
Jika yang terjadi adalah putaran kedua Pilpres, maka akan mengacu pada pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu. Dalam situasi tersebut, pemilih akan memberikan suara mereka untuk yang kedua kalinya melalui pemilu. Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal Pilpres Pemilu Putaran Kedua 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Simak Video "Video Kelakar AHY: Pelajaran dari Pemilu 2024, Jangan Sembarangan Kasih Nilai"
(nir/faz)