Penyelenggaraan Pilkada 2024 kini telah berada di tahap penghitungan suara. Namun, tahukah detikers jika terdapat ketentuan tertentu yang dapat membuat dilaksanakannya Pilkada 2024 dua putaran?
Sebagaimana diketahui, di dalam pemilihan terdapat istilah dua putaran yang merujuk pada pemungutan suara kembali yang melibatkan pasangan calon atau paslon yang sama. Merujuk dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertuang penjelasan mengenai istilah putaran kedua.
Melalui Pasal 416 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai putaran kedua dalam pemilihan juga telah diatur secara resmi ayat (2). Adapun bunyi dari Pasal 416 ayat (2) menyatakan, "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Tidak hanya dalam pemilihan umum yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden saja, ternyata putaran kedua juga dapat terjadi pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Inilah yang menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama yang penyelenggaraan pilkada termasuk dalam ketentuan dua putaran.
Lantas bagaimana aturan Pilkada 2024 dua putaran? Simak penjelasannya berikut ini, ya.
Benarkah Pilkada 2024 Bisa Dua Putaran?
Terkait dengan hal ini, terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Dijelaskan melalui peraturan tersebut bahwa di dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada sejumlah wilayah pasangan calon atau paslon perlu mendapatkan dukungan paling sedikit 50% agar dapat ditetapkan sebagai kepala daerah. Ketentuan tersebut berlaku bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta.
Apabila tidak ada satu pun paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50%, maka akan diadakan putaran kedua. Hal ini tertuang di dalam Pasal 36 ayat (1) sampai (2). Disampaikan bahwa:
"(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Aturan Pilkada 2024 Dua Putaran
Selain memiliki ketentuan berupa tidak adanya paslon yang memeroleh suara lebih dari 50%, terdapat aturan lainnya yang berkaitan dengan pilkada putaran kedua. Aturan tersebut berkaitan dengan tahapan pilkada putaran kedua yang harus kembali dilakukan oleh paslon maupun penyelenggara Pilkada 2024.
Terkait dengan hal tersebut telah tertuang di dalam peraturan yang sama, tepatnya dalam Pasal 36 ayat (3). Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara."
Sementara itu, aturan terkait paslon yang terpilih juga telah tertuang didalam Pasal 36 ayat (4). Melalui ayat tersebut disampaikan bahwa, "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Pilkada 2024 dapat lanjut ke putaran kedua apabila tidak ada satu pun paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50%. Oleh sebab itu, saat hal tersebut terjadi akan diadakan putaran kedua yang melibatkan kembali tahapan mulai dari pengadaan penyelenggaraan pemilihan sampai rekapitulasi hasil perolehan suara.
Provinsi Mana Saja yang Bisa Melakukan Pilkada Dua Putaran?
Lantas provinsi mana sajakah di Indonesia yang dapat mengadakan pilkada dua putaran? Ternyata hanya DKI Jakarta saja yang bisa menyelenggarakan pilkada hingga dua putaran. Hal ini tak terlepas dari peran DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Terkait dengan hal ini telah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui peraturan ini disampaikan bahwa DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki fungsi dan peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh sebab itu, kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia membuat DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang bisa menggelar pilkada sampai dua putaran. Terkait dengan hal ini juga telah tertuang di dalam Pasal 11 ayat (1) sampai (3) peraturan yang sama bahwa terdapat syarat khusus terkait pilkada DKI Jakarta bisa dua putaran. Adapun rincian dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."
Demikian tadi rangkuman mengenai aturan dan ketentuan Pilkada 2024 dua putaran yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi detikers. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran bagi detikers, ya.
(par/afn)