Kejagung Larang Nadiem ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Berlaku mulai 19 Juni

ADVERTISEMENT

Kejagung Larang Nadiem ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Berlaku mulai 19 Juni

Antara, Tim detikNews - detikEdu
Jumat, 27 Jun 2025 15:06 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Nadiem usai 12 jam diperiksa Kejagung. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pencegahan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek rentang 2019-2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," jelasnya di Jakarta, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada kemungkinan Kejagung akan memanggil kembali Nadiem soal kasus pengadaan laptop tersebut. Kemungkinan pemanggilan kembali ini dalam rangka melengkapi bukti dan keterangan.

"Tentu penyidik akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil," ujar Harli di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (26/5/2025), dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Nah, kemudian bahwa penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu (memanggil kembali Nadiem). Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya," terangnya.

Meski demikian, Hari belum dapat memastikan kapan pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan. Ia menyampaikan, penyidik sedang fokus mencermati keterangan saksi lainnya.

Ia menyebut pihaknya akan memastikan kapan Nadiem akan dipanggil kembali, nantinya akan dikonfirmasi dahulu.

"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross-check terhadap berbagai informasi. Sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya pada Senin (23/6/2026) Nadiem diperiksa selama 12 jam. Harli pada hari tersebut di kompleks Kejagung menyampaikan salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem adalah kapasitasnya sebagai menteri pada waktu itu.




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads