Raja Charles III didiagnosis terkena kanker di usia 75 tahun. Lantas, bagaimana nasib kerajaan jika raja sakit?
Pihak istana mengatakan raja dari Inggris tersebut memulai jadwal perawatan rutin dan tetap menjalankan urusan negara serta urusan resmi seperti biasa, tetapi disarankan menunda tugas yang berhubungan dengan publik.
"Yang Mulia hari ini memulai jadwal perawatan rutin, dan selama itu beliau telah disarankan oleh dokter untuk menunda tugas-tugas yang berhubungan dengan publik," kata pihak istana, dikutip dari CNN, Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang periode ini, Yang Mulia akan terus menjalankan urusan negara dan urusan resmi seperti biasa," sambungnya.
Apa yang Terjadi pada Kerajaan Jika Raja Sakit Keras?
Pelimpahan Sementara
Jika raja tidak bisa menjalankan tugas resmi sementara saja karena sakit, The Regency Act 1937 menyatakan dua atau lebih Counsellor of State ditunjuk lewat Surat Paten untuk menggantikannya.
Counsellor of State adalah ratu dan empat orang berikutnya dalam garis suksesi yang berusia di atas 21 tahun. Di kerajaan ini, mereka adalah Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran Andrew, dan Putri Beatrice, seperti dikutip dari laman The Constitution Unit, University College London (UCL).
Putri Anne dan Pangeran Edward juga diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penasihat Negara berdasarkan Undang-Undang Penasihat Negara tahun 2022. Sebab Pangeran Harry, Pangeran Andrew, dan Putri Beatrice tidak lagi menjadi bangsawan yang bekerja untuk kerajaan.
Penasihat Negara diberi wewenang untuk melaksanakan sebagian besar tugas resmi raja. Contohnya seperti menghadiri pertemuan Privy Council (Dewan Penasihat), menandatangani dokumen rutin, dan menerima surat kepercayaan duta besar baru.
Namun, sejumlah fungsi konstitusional inti raja tidak dapat dipindahtangankan. Contohnya seperti urusan persemakmuran, pembubaran parlemen kecuali atas instruksi keras raja, penciptaan rekan, dan menunjuk perdana menteri.
Jika Raja Tidak Bisa Bekerja Lagi
Tidak dijelaskan lebih jauh jenis kanker Raja Charles III dari Inggris. Sumber kerajaan menyatakan jenisnya bukan kanker prostat, kendati Charles menjalani prosedur korektif pembesaran prostat Januari lalu.
Namun, jika Raja Charles III sakit hingga tidak bisa bekerja lagi, maka fungsi kerajaan dialihtangankan ke garis suksesinya, yaitu Pangeran William dari Wales. Aturan ini juga tertuang dalam The Regency Act 1937.
Berdasarkan aturan tersebut, Raja Charles III harus menjalani tata cara untuk menentukan ketidakmampuannya bekerja karena lemah jiwa atau raga. Hasilkan kemudian dideklarasikan.
Aturan yang sama juga diberlakukan jika Pangeran William sendiri kehilangan kapasitasnya. Ketidakmampuannya harus dibuktikan dan deklarasinya harus ditandatangani minimal 3 orang, lalu diajukan ke Dewan Penasihat.
Selama Pangeran George masih berusia di bawah 18 tahun, posisi Pangeran William akan digantikan Pangeran Harry sampai Pangeran George mencapai usia dewasa.
Orang yang Berhak Menyatakan Ketidakmampuan Raja karena Sakit
Deklarasi ketidakmampuan raja untuk bekerja karena sakit dapat dinyatakan oleh ratu, Lord Chancellor, Lord Chief Justice, Master of the Rolls, dan Speaker of the House of Commons. Deklarasi tersebut harus ditandatangani setidaknya oleh tiga di antara mereka, disertai bukti termasuk bukti medis.
(twu/faz)