Negara-negara Persemakmuran Inggris adalah deretan negara yang secara historis pernah dikuasai atau mendapat kemerdekaan atas bantuan Inggris. Sampai saat ini, total keseluruhan negara Persemakmuran berjumlah 56 negara.
Meskipun secara historis negara persemakmuran Inggris memiliki hubungan dengan Inggris, namun kini negara mana pun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota negara Persemakmuran Inggris. Mengutip Commonwealth, keanggotaan Negara Persemakmuran bersifat suka rela dan mereka bisa keluar kapan saja.
Secara teori, Persemakmuran Inggris sendiri adalah asosiasi bebas negara-negara berdaulat yang terdiri dari Inggris dan sejumlah negara bekas kekuasaannya yang telah memilih untuk mempertahankan ikatan persahabatan dan kerjasama praktis. Negara persemakmuran Inggris juga mengakui Raja Inggris sebagai kepala simbolis asosiasi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir laman Britannica, Persemakmuran Inggris didirikan pada 1931 oleh Statuta Westminster. Mayoritas negara bagian yang merdeka pasca 1947 memilih menjadi anggota Persemakmuran.
Ada 56 anggota negara Persemakmuran Inggris yang tersebar di Afrika, Asia, Amerika hingga Eropa. Ada 21 negara dari Afrika, 8 negara di Asia, 13 negara di Amerika dan Karibia, 3 negara di Eropa, dan 11 negara di wilayah Pasifik.
56 Negara Anggota Persemakmuran Inggris
1. Inggris
2. Kanada
3. Australia
4. Selandia Baru
5. Afrika Selatan
6. India
7. Pakistan
8. Sri Lanka
9. Ghana
10. Malaysia
11. Nigeria
12. Cyprus
13. Sierra Leone
14. Tanzania
15. Jamaika
16. Trinidad dan Tobago
17. Uganda
18. Kenya
19. Malawi
20. Malta
21. Zambia
22. Gambia
23. Singapura
24. Guyana
25. Botswana
26. Lesotho
27. Barbados
28. Mauritius
29. Nauru
30. Swaziland
31. Tonga
32. Samoa
33. Fiji
34. Bangladesh
35. Bahama
36. Grenada
37. Papua Nugini
38. Seychelles
39. Kepulauan Solomon
40. Tuvalu
41. Dominika
42. Kiribati
43. Saint Lucia
44. Saint Vincet dan Granadine
45. Vanuatu
46. Belize
47. Antigua dan Barbuda
48. Maladewa
49. Saint Kitts dan Nevis
50. Brunei Darussalam
51. Namibia
52. Kamerun
53. Mozambik
54. Rwanda
55. Gabon
56. Togo
6 Syarat Menjadi Anggota Negara Persemakmuran Inggris
1. Sebagai aturan umum, negara pemohon harus memiliki hubungan konstitusional bersejarah dengan anggota Persemakmuran yang ada, kecuali dalam kondisi luar biasa.
2. Dalam kondisi luar biasa, pengajuan harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.
3. Negara pemohon harus menerima dan mematuhi nilai-nilai, prinsip, serta prioritas dasar Persemakmuran sesuai Deklarasi Prinsip Persemakmuran 1971 dan aturan yang lain.
4. Negara pemohon harus menunjukkan komitmen terhadap demokrasi dan proses demokrasi, termasuk Pemilu yang bebas dan adil.
Selain itu, pemohon harus menunjukkan tata kelola yang baik, layanan publik yang terlatih dan transparan, serta perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, berekspresi, dan persamaan hak.
5. Negara pemohon harus menerima norma dan konvensi Persemakmuran seperti penggunaan bahasa Inggris sebagai media hubungan antar Persemakmuran.
Negara pemohon juga harus mengakui ratu/raja Inggris sebagai Kepala Persemakmuran.
6. Pemohon juga didorong untuk bergabung dengan Commonwealth Foundation, dan mempromosikan organisasi bisnis dan masyarakat sipil yang kuat di antara mereka.
Selain itu, pemohon harus mendorong demokrasi partisipatif melalui konsultasi masyarakat sipil secara teratur.
Dalam sejarahnya yang dikutip dari laman Royal UK, India adalah negara pertama dari sejumlah negara yang memutuskan ingin tetap berada di dalam persemakmuran Inggris meski mereka ingin menjadi republik setelah mencapai kemerdekaan.
Terbaru, dilaporkan CNN Indonesia, negara anggota Persemakmuran yang ingin melepas statusnya menjadi bertambah sejak Raja Charles III naik menjadi Raja Inggris. Meski begitu, mereka berjanji tetap menjadi anggota.
Antigua dan Barbuda menyatakan akan melakukan referendum menjadi negara republik dalam 3 tahun ke depan. Sebelumnya, juga ada beberapa negara yang telah lama menginginkan hal serupa untuk lepas dari Persemakmuran Inggris, yaitu Belize, Grenada, St Kitts dan Nevis, Bahama, dan Jamaika.
(rah/lus)