Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Rp 600 Ribu

ADVERTISEMENT

Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Rp 600 Ribu

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 29 Jan 2024 12:30 WIB
Pekerja merapikan kotak suara Pemilu 2024 usai selesai dirakit di gudang logistik pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). KPU Bandar Lampung mulai melakukan perakitan 14.444 kotak suara untuk kebutuhan sekitar 2.880 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/foc.
Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024. (Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Jakarta -

Pengumuman petugas KPPS Pemilu telah berlangsung. Tahun ini, ada kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu bagi petugas yang terpilih.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Petugas KPPS dalam satu TPS berjumlah tujuh orang.

Melansir dari keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji petugas KPPS 2024 naik dibandingkan pada saat Pemilu 2019. Berapa besarannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp 550 ribu, sementara anggota mencapai Rp 500 ribu. Kenaikan gaji pada 2024 mencapai Rp 600-650 ribu. Gaji Petugas KPPS 2024 ialah:

Ketua KPPS 2024: Rp 1,2 juta
Anggota KPPS 2024: Rp 1,1 juta

ADVERTISEMENT

Tugas KPPS Pemilu 2024

Dengan gaji yang diberikan, petugas KPPS wajib menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024, yaitu:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar
  • pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadwal Pemilu 2024

Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads