KPPS Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Bawaslu

ADVERTISEMENT

KPPS Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Bawaslu

Meilisa Dwi Ervinda - detikEdu
Sabtu, 06 Mei 2023 05:30 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemilihan Umum atau pemilu merupakan pesta demokrasi di Indonesia untuk menentukan pemimpin berikutnya. Dalam pemilu terdapat berbagai istilah yang mungkin sering kita dengar, tapi jarang diketahui, salah satunya yakni KPPS, PPK, PPS dan istilah lainnya.

Lantas apa singkatan dari KPPS dan istilah lainnya dalam pemilu? Simak artikel berikut.

Istilah-istilah dalam Pemilu

Berikut ini beberapa istilah umum yang diperkenalkan kepada khalayak pada pelaksanaan pemilu yang dapat kamu ketahui, dikutip dari situs resmi Bawaslu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
  • PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
  • PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
  • Pilkada merupakan pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)
  • TPS (Tempat Pemungutan Suara) merupakan tempat untuk menghitung suara atau polling stasions yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.
  • DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan daftar yang berisi nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) merupakan daftar bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Dengan cara mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Bagi pemilih DPTb dapat mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa form A5 dan e-KTP.
  • DPK (Daftar Pemilih Khusus) merupakan warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb dan memiliki hak pilih sehingga masih dilayani penggunaan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara.
  • DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
  • PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.
  • Surat suara adalah media yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga bisa layar sentuh atau menyertakan tombol. Dalam surat suara tertulis nama partai, calon presiden, calon kepala daerah dan nama wakil rakyat.
  • Exit Poll adalah survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).
  • Incumbent/Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Incumbent artinya dalam bahasa Indonesia menjadi petahana. Incumbent memiliki arti sebagai orang yang sedang memegang jabatan seperti bupati, wali kota, gubernur, presiden yang ikut dalam pemilihan agar terpilih kembali dalam jabatan tersebut.
  • Inkrah adalah sifat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Kamus Hukum, inkrah diambil dari bahasa Belanda "Inkracht Van Gewijsde" yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Formulir Model A5 adalah berkas atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
  • Formulir Model C-KPU adalah dokumen Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terdiri dari:
  1. Form Model C1-KWK adalah catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  2. Form Model C2-KWK adalah catatan hasil perolehan suara di TPS
  3. Form Model C3-KWK adalah pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
  4. Form Model C4-KWK adalah catatan pembukaan kotak suara.
  5. Form Model C5-KWK adalah catatan penggunaan surat suara cadangan
  6. Form Model C6-KWK adalah surat pemberitahuan masyarakat yang sudah memenuhi hak pilih
  7. Form Model C7-KWK adalah surat pernyataan pendamping pemilih di TPS
  8. Form Model C8-KWK adalah daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
  • Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pemilu, khususnya penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan kompetisi oleh peserta pemilu. Bawaslu bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang strukturnya dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
  • Golput (Golongan Putih) adalah memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Nah itulah beberapa singkatan dan istilah dalam pemilu seperti KPPS, PPK, PPS, dan lain-lain yang bisa menambah wawasan kamu.




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads