Debat kedua calon wakil presiden cawapres (Cawapres) peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berjalan meriah. Ketiga pasangan calon Cawapres membagikan gagasannya terkait energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.
Terkait masyarakat adat, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sempat membahas tentang definisi hutan adat dan hutan negara yang perlu dibedakan. Hal tersebut telah dikerjakannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya," ujar Mahfud dalam debat kedua Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu sebenarnya apa perbedaan hutan adat dan hutan negara? Berikut penjelasannya dikutip detikEdu, Senin (22/1/2024).
Undang-Undang Kehutanan
Diketahui, kehutanan Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dijelaskan bila hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya.
Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan berdasarkan statusnya dibedakan menjadi hutan negara dan hutan hak.
Pada UU ini, hutan negara dijelaskan bisa termasuk hutan adat. Namun seperti yang dijelaskan Mahfud MD, definisi hutan adat akhirnya diputuskan berbeda oleh MK.
Hutan Negara
Masih merujuk Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bila hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960. Perlindungannya harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Alasan mengapa hutan adat juga disebut hutan negara menurut UU Kehutanan karena sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh negara. Terlebih negara adalah organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip NKRI.
Dengan demikian menurut peraturan ini, masyarakat hukum adat yang masih diakui keberadaannya dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Hutan negara juga bisa dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa yang disebut sebagai hutan desa.
Selanjutnya, hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat bisa disebut dengan hutan kemasyarakatan.
Hutan Adat
Dalam penelitian Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penguatan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang dilakukan MK dengan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Universitas Andalas menjelaskan bila memang istilah hutan adat awalnya diatur dalam UU Kehutanan.
Definisinya menjelaskan bila hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun, pada akhirnya dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 35/PUU-X/2012.
Hutan adat mengalami perubahan definisi dan dikeluarkan dari hutan negara. Hutan adat dijelaskan menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Berdasarkan sejarah, peraturan kehutanan pertama kali terjadi pada masa Orde Baru. Awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Kehutanan.
Peraturan itu menjelaskan bila semua hutan termasuk yang dikelola masyarakat adat diakui sebagai hutan negara dan penguasaannya ada di tangan negara. Namun, setelah Orde Baru berakhir ada peningkatan tuntutan masyarakat adat terhadap pengembalian hutan adat.
Hal ini ditransformasikan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan. Namun lagi-lagi langkah ini dinilai tidak dilakukan secara penuh dan utuh.
Akibatnya masyarakat adat bukanlah pemegang hak dan kewajiban atas hutan adat termasuk masalah penggunaannya. Sebagai langkah menanggulangi hal tersebut, dikeluarkanlah Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 35/PUU-X/2012.
Selain itu, masalah penyelenggaraan kehutanan juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang pengelolaan Perhutanan Sosial. Dijelaskan bila hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Untuk penetapan status hutan adat dilakukan dengan berbagai kriteria yaitu:
1. Berada di dalam Wilayah Adat.
2. Merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal masyarakat hukum adat (MHA) yang bersangkutan.
3. Berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara.
4. Masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Mengutip CNBC Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengatakan hingga saat ini terdapat 20,7 juta hektare wilayah adat di Tanah Air yang telah terdaftar dan berada di 29 provinsi serta 142 kabupaten.
Itulah penjelasan terkait perbedaan hutan negara dan hutan adat. Jadi, jangan tertukar ya detikers!
(det/nwy)