Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berada di depan mata tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Pada hari ini, masyarakat Indonesia akan datang ke tempat pemilihan suara (TPS) dan memberikan hak suara untuk memilih pemimpin Indonesia ke depannya.
Ketika sampai ke TPS, nantinya detikers akan bertemu dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan membantu selama proses pemilu berlangsung. Agar lebih mengenalnya, berikut pengertian, tugas dan wewenang KPPS dikutip dari KPPU Nomor 8 Tahun 2022, Rabu (10/1/2024) selengkapnya.
Sekilas Tentang KPPS
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Petugas ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang hingga Pemilu susulan, masa kerja KPPS bisa diperpanjang hingga paling lambat dua bulan setelah Pemilu selesai. Sedangkan bila putaran kedua Pilpres terjadi, KPPS bisa dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya terdiri dari satu orang menjadi ketua sekaligus anggota dan 6 lainnya anggota.
Komposisi ini juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dari jumlah seluruh anggota.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS Pemilu 2024
1. Selama penyelenggaraan Pemilu
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Selama penghitungan suara
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilih yang hadir dan PPL.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib diserahkan kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tugas ketua KPPS ketika pemungutan dan penghitungan suara
- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS.
- Menandatangani tiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra.
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Wewenang KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pemilu 2024
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu, peserta pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Itulah selengkapnya tentang KPPS Pemilu 2024, unsur penting yang akan detikers temui di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Jadi, jangan lupa memilih ya detikers!
(det/pal)