Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 10 Jan 2024 18:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tidak banyak, PTPS yang dikirim Panwaslu Kecamatan hanya berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS) kelurahan/desa. Lalu apa saja tugas dan wewenangnya?

Secara umum, tugas PTPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar serta sesuai dengan regulasi. Sebagai pengawas, mereka mencatat seluruh kejadian yang ada di TPS terutama bila pelanggaran terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lebih jelasnya, berikut tugas, wewenang, hingga aturan yang perlu dipatuhi PTPS Pemilu 2024 dikutip dari Buku Saku PTPS yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (10/1/2024).

Tugas PTPS Pemilu 2024

Tugas anggota PTPS Pemilu 2024 dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, berikut penjabarannya:

ADVERTISEMENT

1. Masa persiapan pemungutan suara

  • Pengawasan distribusi formulir model C6
  • Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat
  • Pengawasan pembentukan TPS
  • Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktik pemberian uang dan barang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara

2. Masa pelaksanaan pemungutan suara

  • Pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS
  • Pengawasan pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Pengawasan saksi
  • Pengawasan penyampaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta Pemilu dan PTPS
  • Pengawasan pelaksanaan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suarat suara
  • Pengawasan penjelasan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan pemilih yang berhak memilih di TPS
  • Pengawasan penyerahan surat suara kepada pemilih
  • Pengawasan penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb)
  • Pengawasan terhadap pemilih khusus
  • Pengawasan pemberian suara
  • Pengawasan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan pemberian tinta di jari

3. Persiapan penghitungan suara

4. Pelaksanaan penghitungan suara

  • Sarana dan prasarana penghitung suara
  • Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara
  • Pelaksanaan penghitungan surat suara
  • Pengawasan penentuan keabsahan surat suara
  • Pencatatan hasil
  • Pembuatan dan penandatanganan berita acara
  • Penyerahan salinan C1
  • Pengumuman hasil penghitungan surat suara
  • Penyegelan kotak surat suara
  • Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS

5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang hingga Larangan PTPS Pemilu 2024

Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Larangan PTPS Pemilu 2024

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat pemilh mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Nah itulah seluruh tugas hingga larangan petugas PTPS Pemilu 2024. Jangan lupa untuk berikan hak pilihmu pada 14 Februari 2024 mendatang ya detikers!




(det/det)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads