Catat! Ini Sanksi Pelanggaran Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum

ADVERTISEMENT

Catat! Ini Sanksi Pelanggaran Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Rabu, 27 Des 2023 06:30 WIB
Hakim Phillip Mark Soentpiet membacakan vonis mantan kades di Aceh (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Hakim mengadili jika terjadi pelanggaran di norma hukum/Raja Malo Sinaga/detikSumut
Jakarta -

Perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat tidak semata-mata ditentukan oleh peraturan hukum formal. Namun, terdapat aspek etika dan moral yang turut membentuk dinamika interaksi antara individu dalam konteks kehidupan sehari-hari, yang dikenal sebagai norma.

Definisi norma menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat, setidaknya terdapat empat norma yang masing-masing memiliki definisi dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya. Apa saja?

Norma Agama

Pengertian Norma Hukum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Norma agama adalah seperangkat aturan atau petunjuk hidup yang dianggap berasal dari Tuhan oleh para penganutnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII oleh Hadi Wiyono dan Isworo.

Norma ini menegaskan perintah, larangan, dan anjuran yang dianggap sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan individu yang beragama.

ADVERTISEMENT

Norma agama berasal dari keyakinan bahwa aturan-aturan tersebut diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia sebagai pedoman hidup yang benar dan benar-benar harus dipatuhi.

Selain itu, sebagian besar norma agama bersifat umum atau universal yang berarti ini berlaku bagi semua golongan manusia dengan agama yang dianutnya. Contohnya adalah prinsip-prinsip moral yang berlaku di hampir semua agama, seperti larangan mencelakakan orang lain.

Sanksi Pelanggaran Norma Agama

Dalam bukunya, Hadi Wiyono dan Isworo juga menjelaskan bahwa pelanggaran norma agama dapat mengakibatkan perasaan bersalah atau rasa berdosa bagi individu yang melanggarnya dan berupa hukuman yang diberikan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Norma Kesopanan

Pengertian Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah seperangkat aturan atau tata tertib yang berkembang dari interaksi sosial dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini mencakup etika, sopan santun, dan tradisi yang dianggap sebagai panduan dalam berinteraksi sehari-hari. Selain itu, norma kesopanan terbentuk dari adat istiadat dan nilai-nilai yang diakui dan diterima oleh masyarakat.

Sanksi Norma Kesopanan

Karena nilai norma kesopanan berasal dari masyarakat, maka sanksi bagi pelanggarnya juga berasal dari masyarakat. Di mana anksi ini dapat berupa reaksi sosial seperti pengucilan, pengasingan, cemoohan, atau peringatan verbal.

Seperti dalam beberapa kasus, pelanggaran norma kesopanan dapat menyebabkan individu tersebut dipergunjingkan atau dihindari dalam interaksi sosial.

Norma Kesusilaan

Pengertian Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah seperangkat aturan atau pedoman yang berasal dari kesadaran moral atau hati nurani individu. Ini menjadi panduan perilaku yang dianggap baik oleh masyarakat, seperti kewajiban untuk selalu berkata jujur.

Sanksi Pelanggaran Norma Kesusilaan

Adapun sanksi yang diterima oleh pelanggar norma kesusilaan hanya bersifat pribadi. Di mana, jika seseorang tersebut melanggar norma kesusilaan, maka mereka telah melanggar aturan formal sekaligus juga mengabaikan panggilan dari hati nurani mereka sendiri.


Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara oleh Aa Nurdiaman, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat menimbulkan perasaan penyesalan atau kesal di hati individu yang memiliki kesadaran moral yang kuat.

Namun, individu yang kurang memiliki hati nurani mungkin tidak merasa bersalah atas pelanggarannya. Contohnya, berbohong atau berbuat asusila merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan.

Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas utamanya adalah keberadaan sanksi atau konsekuensi yang diberlakukan apabila norma tersebut dilanggar. Norma hukum memiliki sifat memaksa yang memerlukan kepatuhan dari warga atau masyarakat.

Dalam norma hukum terdapat peraturan yang terdiri dari peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis adalah aturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan diresmikan dalam bentuk undang-undang atau peraturan.

Contohnya seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah.

Di sisi lain, peraturan tidak tertulis merupakan aturan yang muncul dari kesepakatan antara anggota masyarakat melalui musyawarah tanpa dicatat secara tertulis dalam suatu dokumen. Contoh peraturan tidak tertulis termasuk kebiasaan dalam suatu masyarakat atau tradisi yang diakui dan dijalankan oleh masyarakat.

Sanksi Pelanggaran Norma Hukum

Sanksi pelanggaran norma hukum merupakan konsekuensi yang hanya dapat diberikan oleh aparat penegak hukum. Negara memiliki aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas untuk menegakkan hukum.

Ketika terjadi pelanggaran, aparat negara akan bertanggung jawab untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati untuk pelanggaran yang dianggap sangat berat.

Sementara itu, bagi pelaku yang melanggar peraturan tidak tertulis hanya menerima perlakuan seperti diasingkan oleh masyarakat atau lingkungan sekitar.




(nwy/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads