Dalam kehidupan sosial hingga bermedia sosial, seringkali ditemui berbagai bentuk tindakan hasutan kejahatan atau kebencian antar individu. Hal itu yang mendasari munculnya Rabat Plan of Action sebagai bentuk kesepakatan untuk memerangi tindakan kejahatan pada HAM, salah satunya mengenai bentuk hasutan dalam konteks kebencian.
Rabat Plan of Action merupakan hasil kesepakatan dan diskusi dari beberapa negara di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rencana aksi ini tentu memiliki tujuan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Lantas apa sebenarnya Rabat Plan of Action itu dan apa tujuannya?
Apa Itu Rabat Plan of Action?
Rabat Plan of Action adalah dokumen yang merupakan hasil dari empat lokakarya regional yang diselenggarakan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (Office of the High Commissioner for Human Rights/OHCHR) PBB di Austria, Kenya, Thailand, dan Chile selama tahun 2011 yang kemudian dilanjutkan pada pertemuan di Rabat, Maroko pada 5 Oktober 2012, demikian dilansir dari situs IJR Center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam forum tersebut, para ahli membahas tentang hal yang termasuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan alasan nasional, ras, dan agama seperti yang ada pada hukum hak asasi manusia internasional. Rabat Plan ini digunakan untuk mengklarifikasi ruang lingkup kewajiban negara berdasarkan Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
Dilansir dari laman UNESCO, Rabat Plan of Action dari PBB ini pada dasarnya berisi tentang larangan hasutan untuk kebencian serta hasutan dengan kekerasan yang mengimbangi masalah kebebasan berekspresi. Hal tersebut dapat dicontohkan dengan adanya larangan melakukan pidato yang mengandung unsur hasutan tertentu di publik.
Menurut United Nation atau PBB dalam situs resminya, rencana aksi ini juga mencakup berbagai rekomendasi tentang bagaimana para pemimpin negara dan aktor agama dapat mencegah hasutan untuk melakukan kekerasan dan berkontribusi pada perdamaian.
Tujuan Rabat Plan of Action
Rabat Plan of Action memberi dasaran tentang hukum hak asasi manusia secara internasional. Dalam situs OHCHR, rencana aksi tersebut memiliki tiga tujuan, antara lain:
1. Rabat Plan of Action bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pola legislatif, praktik peradilan, dan kebijakan mengenai konsep hasutan untuk kebencian nasional, ras, atau agama. Penerapannya tetap disertai dengan penghormatan penuh terhadap kebebasan berekspresi sesuai pasal 19 dan 20 ICCPR.
2. Rencana aksi ini dibuat untuk sampai pada penilaian komprehensif tentang keadaan pelaksanaan larangan hasutan sesuai dengan hukum hak asasi manusia secara internasional.
3. Rabat Plan of Action digunakan untuk mengidentifikasi kemungkinan tindakan hasutan yang terjadi di semua aspek dan tingkatan.
Kriteria Hasutan Rabat Plan of Action
Dilansir dari Istanbul Process, Rabat Plan of Action menetapkan batasan untuk menjadi kriteria jenis hasutan yang perlu dikenakan sanksi. Beberapa hal tersebut mencakup bentuk ekspresi dalam berbicara yang menunjukkan adanya hasutan dengan aspek berikut:
1. Adanya pembahasan tentang konteks sosial dan politik
2. Identitas pembicara yang memiliki status tertentu untuk mempengaruhi audiens
3. Tujuan dari pembicara
4. Isi dan bentuk ekspresi dari pembicara
5. Tingkat ekspresi yang dikeluarkan oleh pembicara
6. Kemungkinan terjadinya kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan akibat ekspresi tertentu
Isi Rekomendasi Rabat Plan of Action
Dilansir dari situs Article 19, Rabat Plan of Action memberikan beberapa rekomendasi atas upaya mencegah terjadinya hasutan dalam bentuk apapun di masyarakat. Rekomendasi tersebut adalah:
- Memperkuat mekanisme prosedur khusus dan ahli internasional pada perlindungan kebebasan berekspresi, beragama, mencegah hasutan kebencian, dan mencegah diskriminasi.
- Adanya kerja sama yang lebih kuat di antara badan-badan perjanjian hak asasi manusia yang relevan dan berbagai entitas sistem PBB, termasuk OHCHR, Aliansi Peradaban PBB, dan Kantor Penasihat Khusus Pencegahan Genosida. Selain itu juga para pihak regional dan lintas regional, seperti Dewan Eropa, Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa, Organisasi Negara Amerika, ASEAN, dan Organisasi Konferensi Islam.
Menanggapi adanya rencana Rabat tersebut, pasal 19 dalam ICCPR juga turut mendukungnya dengan merekomendasikan aksi berikut:
- Negara-negara harus sesuai pasal 20 ICCPR dalam undang-undang domestik mereka yang mencakup definisi dari istilah-istilah kebencian, diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan.
- Negara harus mencabut undang-undang penistaan dan penodaan agama dan pencemaran nama baik karena tidak sesuai dengan hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama serta membungkam perdebatan sehat tentang agama di masyarakat.
- Negara harus mempertimbangkan menciptakan badan-badan kesetaraan atau meningkatkan fungsi lembaga hak asasi manusia nasional dengan kompetensi yang diperluas untuk menerima keluhan tentang kasus hasutan.
- Peradilan yang independen harus memastikan interpretasi yang konsisten terhadap hasutan kasus kebencian.
- Sanksi pidana harus diterapkan dalam kasus yang paling parah dan negara harus menerapkan serangkaian tindakan untuk memberikan sanksi serta mencegah hasutan kebencian ini. Pasal 19 telah berpendapat bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan kesetaraan berjalan beriringan dan saling memperkuat.
- Media yang independen dan pluralistik memainkan peran penting dalam memerangi diskriminasi dan memberi pemahaman antarbudaya.
- Pasal 19 menyerukan negara-negara dan badan internasional untuk melaksanakan rekomendasi Rabat Plan of Action.
- Pasal 19 juga mendesak para negara untuk melanjutkan dialog melalui proses OHCHR pada pasal 20.
Demikian penjelasan Rabat Plan of Action yang digunakan untuk mencegah tindakan menghasut dalam konteks kebencian secara global. Semoga bermanfaat!
(nwk/nwk)