Gunung bawah laut yang ditemukan oleh Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (PPKLP BIG) tahun 2022 lalu, kini resmi diberi nama 'Jogo Jagad'. Kabar ini disampaikan lewat unggahan Instagram BIG.
"Jogo Jagad disahkan menjadi nama gunung bawah laut di Selatan Jawa," tulis keterangan BIG dalam unggahannya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Nama Jogo Jagad ini secara resmi disahkan dalam sidang ke-36 Sub Committee on Undersea Features Names (SCUFN) di Wollongong, Australia pada 6-10 November 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat di Perairan Pacitan
Lokasi gunung bawah laut ini terletak 260 km dari selatan Kabupaten Pacitan. Lebih tepatnya ada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tinggi dari gunung bawah laut ini berkisar 2.300 meter dari dasar laut dan memiliki kedalaman 6.000 meter. Gunung ini mempunyai garis tengah sekitar 10 km.
Jika ditinjau dari permukaan air, puncak gunung ini memiliki tinggi 3-4 km. Adapun garis lintang dan bujur dari gunung ini terdapat pada 111.039 BT dan 10.661 LS
Proses Penamaan Jogo Jagad
Mengutip arsip detikEdu, penamaan Jogo Jagad pada gunung bawah laut ini sebelumnya telah diusulkan. Dari temuan BIG, gunung bawah laut ini kemudian diteruskan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Pengajuan nama rupabumi sendiri telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2021 lalu tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Untuk menyematkan nama pada pulau, daerah, sungai, danau, dan hal serupanya tak bisa dilakukan begitu saja. Penamaan didasarkan pada ilmu geografi dan toponimi.
Dalam memberikan nama, pemerintah Indonesia mempunyai pihak yang berwenang yakni National Names Authority (NNA) atau Badan Informasi Geospasial (BIG).
Syarat penamaan rupabumi di Indonesia terdapat dalam PP PNR yang menjadi pedoman umum dan resolusi UNGEN. Apa saja syaratnya? Berikut di antaranya:
- Nama wajib menggunakan bahasa Indonesia. Adapun nama daerah atau asing bisa digunakan juga jika rupabumi mengandung nilai budaya, sejarah, adat, atau keagamaan
- Menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama bagi satu rupabumi
- Nama harus menghormati keberadaan, suku, ras, golongan maupun agama
- Maksimal menggunakan tiga kata
- Menghindari nama dari orang yang masih hidup. Dapat menggunakan nama orang yang telah meninggal paling singkat lima tahun yang lalu
- Sesuai dengan kaidah penamaan rupabumi dan spasial