Komisi X DPR RI menemukan masalah terkait dengan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Temuan itu didapat dari dinas kebudayaan dan tokoh-tokoh budaya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Seperti Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang dibuat oleh masing-masing dinas kebudayaan kabupaten dan tokoh-tokoh kebudayaan itu tidak sampai ke Dinas Kebudayaan Provinsi maupun tingkat Pusat," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam laman DPR RI dikutip Selasa (14/11/2023).
Faktanya, dalam Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang dibuat tersebut di antaranya berisi tentang 10 objek pemajuan kebudayaan yang harus dimajukan di daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kebudayaan atau tokoh-tokoh budaya setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, ini menyebabkan dana abadi kebudayaan yang ada sejak tahun 2020 dan program Indonesiana yang ada sejak tahun 2022 tidak sampai di tingkat pelaku kebudayaan wilayah setempat.
Manfaat Dana Indonesiana
Dana abadi atau Indonesiana ini, dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal, seperti:
- Pembangunan fasilitasi kebudayaan
- Dukungan institusional bagi organisasi kebudayaan
- Pendayagunaan ruang publik
- Kegiatan strategis
- Stimulan kegiatan ekspresi budaya
- Dokumentasi karya/pengetahuan maestro
- Penciptaan karya kreatif inovatif
- Dana pendampingan karya untuk distribusi internasional
- Kajian objek pemajuan kebudayaan
- Beasiswa bagi pelaku kebudayaan
Dorong Sosialisasi
Oleh karena itu, Fikri mendorong sosialisasi terkait detail syarat-syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan dana abadi atau Indonesiana itu bisa ditingkatkan hingga ke lapisan masyarakat dan tokoh-tokoh kebudayaan. Harapannya, dana abadi atau Indonesiana dengan total sebesar Rp 5 triliun bisa mengalir ke daerah-daerah.
"Karena tidak ada sosialisasi tentang detail syarat-syarat mendapatkan dana abadi atau Indonesiana membuat perlindungan dan pemajuan kebudayaan menjadi terhambat. Kalau perlu birokrasi yang panjang bisa dipangkas," jelasnya.
Ia berharap perlindungan dan pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diharapkan dalam UU No.5 tahun 2017 ini dapat berjalan dengan semestinya.
"Jangan sampai karena hal itu, membuat budaya-budaya kita malah diakui negara tetangga. Apalagi wilayah Sumut ini berdekatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia," pungkasnya.
(nir/nah)