Pakar UM Surabaya: Serangan Israel ke Palestina Langgar Hukum Internasional

ADVERTISEMENT

Pakar UM Surabaya: Serangan Israel ke Palestina Langgar Hukum Internasional

Cicin Yulianti - detikEdu
Minggu, 05 Nov 2023 17:00 WIB
Protesters push prams during a pro-Palestinian rally in Sydney, Australia, Saturday, Nov. 4, 2023, in support of Palestinians caught up in the war between Israel and Hamas. (AP Photo/Mark Baker)
Protesters push prams during a pro-Palestinian rally in Sydney, Australia, Saturday, Nov. 4, 2023, in support of Palestinians caught up in the war between Israel and Hamas. (AP Photo/Mark Baker)
Jakarta -

Konflik antara Israel dan Palestina hingga kini masih panas dan telah menimbulkan ribuan korban di jalur Gaza. Rumah sakit hingga pemukiman di wilayah tersebut sebagian besar telah rusak.

Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sebanyak 8.525 orang tewas dalam periode waktu 7-31 Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.500 korban adalah anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menyebut bahwa peristiwa pembunuhan massal terhadap warga Palestina adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan hingga okupasi yang dilakukan tentara Israel di jalur Gaza telah bertentangan dengan prinsip universalitas HAM. Padahal tugas setiap negara menjaga perdamaian internasional telah tertuang dalam pasal 2 (7) dan pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa/ PBB (The Charter of UN).

ADVERTISEMENT

Serangan Israel adalah Genosida

Dalam keterangannya dikutip dari laman UM Surabaya, Minggu (5/11/2023), Satria mengatakan bahwa serangan Israel terhadap warga sipil Palestina adalah kejahatan genoside. Kejahatan genosida sendiri merupakan kejahatan yang disengaja untuk menghancurkan kelompok bangsa, etnis, ras, hingga agama.

Satria menambahkan bahwa tindakan Israel telah disebut dalam Human Rights Watch (HRW Report, 2020) sebagai apartheid. Istilah tersebut memiliki arti penindasan atas nama ras, suku, etnis maupun bangsa.

"Serta, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menyebut kejahatan tersebut sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes)," kata Satria, dikutip dari laman UM Surabaya, Minggu (5/11/2023).

Namun, hingga kini belum ada aturan kuat dalam menindaklanjuti kejahatan agresi. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 121 dan Pasal 123 Statuta Roma 1998, kebijakan soal kejahatan agresi masih perlu direvisi statuta dan amandemen.

Terlebih dalam membuat keputusan untuk menjerat komandan militer Israel atau Benyamin Netanyahu yang punya andil besar terkait invasi yang dilakukan negara tersebut.

Perlunya Konsolidasi Internasional

Satria mengatakan upaya yang harus gencar dilakukan dalam menghentikan serangan Israel adalah konsolidasi internasional. Dengan begitu, perlindungan dan keamanan bagi masyarakat Palestina dapat segera terwujud.

Selain itu, untuk memberikan efek jera terhadap negara Israel, Satria mengatakan bisa dilakukan mekanisme ajudikasi. Hal tersebut terkandung dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berisi soal upaya mewujudkan perdamaian internasional.

Cara lainnya pun bisa dilakukan lewat diplomasi dari Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk memihak prinsip kemanusiaan. Konsolidasi pun bisa dilakukan dengan dorongan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Liga Arab.

"Sehingga preseden kemanusiaan ini tak dicatat sejarah berulang, bahwa terjadi pembiaran terhadap upaya genosida terhadap warga Palestina merupakan kejahatan berat hukum internasional," pungkas Satria.




(cyu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads