Tujuan dan Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Siswa Cek Ya

Tujuan dan Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Siswa Cek Ya

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Jumat, 13 Jan 2023 09:00 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih, Begini Ketentuannya
Tujuan dan Fungsi Negara yang Perlu Diketahui (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Tujuan dan fungsi negara tidak dapat dipisahkan suatu negara. Tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak memiliki tujuan.

Setiap negara pasti memiliki tujuan dan fungsinya masing-masing. Tujuan satu negara dengan yang lainnya tentu berbeda.

Selain itu, tujuan negara juga menunjukkan cita negara yang ingin diwujudkan. Sifatnya abstrak dan idiil mengenai sesuatu yang ingin diraih oleh negara tersebut.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna idiil ialah bersangkutan dengan gagasan dasar bernegara atau falsafah kenegaraan.

Nah, dalam melaksanakan tujuan negara yang bersifat abstrak dan idiil, dibutuhkan fungsi negara yang akan melaksanakan dan mewujudkan tujuan negara tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tujuan dan fungsi negara, ada baiknya detikers mengetahui terlebih dahulu mengenai perbedaan antara tujuan dan fungsi. Sebab, makna keduanya sering disamakan, padahal berbeda.

Merangkum dari buku Pendidikan Kewarganegaraan tulisan Retno Listyarti dan Setiadi, berikut pembahasannya.

Perbedaan Tujuan dan Fungsi

  1. Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah diterapkan. Sementara itu, fungsi menunjukkan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
  2. Tujuan menunjukkan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan. Lain halnya dengan fungsi yang merupakan pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai.
  3. Tujuan menjadi ide yang statis jika sudah diterapkan, sedangkan fungsi adalah riil.
  4. Tujuan sifatnya abstrak ideal, berbeda dengan fungsi yang konkret.

Secara sederhana, tujuan menunjukkan apa yang secara ideal ingin dicapai oleh suatu negara. Sementara fungsi adalah pelaksanaan cita-cita tersebut dalam kenyataan.


Tujuan Negara

1. Definisi Tujuan Negara Menurut Ahli

Dikutip dari buku Ilmu Negara karya Abid Zamzami dkk, berikut definisi tujuan negara menurut para ahli.

  • John Locke mendefinisikan tujuan negara sebagai kebaikan umat manusia. artinya, negara dibentuk bertujuan untuk memberikan manfaat bagi seluruh manusia, terutama untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak kodrati manusia.
  • Immanuel Kant mengartikan tujuan negara untuk membentuk dan mempertahankan hukum. Hukum tersebut merupakan jaminan kepada warga negara agar tidak dipaksa oleh negara.
  • Nicola Michiavelli menyatakan bahwa tujuan negara adalah kekuasaan.
  • Thomas Aquinus mengatakan tujuan negara identik dengan tujuan manusia yang berarti untuk mencapai kemuliaan pribadi dan kemuliaan abadi.

2. Contoh Tujuan Negara yang Tercantum dalam Konstitusi

Sejumlah negara mencantumkan tujuannya dalam konstitusi, termasuk Indonesia. Berikut contoh tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi.

a. Indonesia, tujuan negaranya terpampang pada alinea ke-4 Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi;

"...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka..."

b. Amerika Serikat, tujuan negaranya terdapat dalam pembukaan konstitusi Amerika Serikat yang berisi;

"We the people of the United State, in order to form a more perfect Union, establish justice, insure domestic tranquility, provide for the common defence, promote the general welfare, and secure the blessings of liberty to ourselves and our posterity, do ordain and establish this constitution for the United States of America,"

c. Mesir, tujuan negaranya terdapat dalam konstitusi yang berbunyi;

"We, the Egyptian people, in the name of God and by His assistance, pledged indefinitely and unconditionally to exert every effort to realize:
First: Peace for our world
Second: Arab unity
Third: The constant development of life in our nation
Fourth: Freedom and humanity of Egyptians,"

Fungsi Negara

1. Fungsi Negara Secara Umum

Secara umum, fungsi negara dibedakan menjadi lima poin sebagaimana tersemat dalam buku Ilmu Negara Kontemporer tulisan Hufron dan Sofyan Hadi.

  1. Diplomacie: Fungsi negara untuk melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain. Jadi, fungsi negara berkaitan dengan fungsi hubungan luar negeri
  2. Defencie: Fungsi negara untuk melakukan pertahanan terhadap serangan pihak-pihak yang mengganggu kedaulatan negara
  3. Financie: Fungsi negara untuk mengelola segala sumber keuangan negara dan mengatur pula tentang pengeluaran negara, seperti pajak
  4. Justicie: Fungsi negara untuk menegakkan hukum, menyelesaikan sengketa, mengadili pelanggaran hukum dan memberikan keadilan
  5. Policie: Fungsi negara untuk memberikan keamanan dan ketertiban bagi warga negara

2. Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Murid John Locke, Montesquieu menyempurnakan terkait fungsi negara yang dibagi menjadi tiga dan dikenal sebagai trias politica, yaitu:

  1. Legislative: Mempunyai tugas untuk membentuk undang-undang (rule making function)
  2. Executive: Bertugas menjalankan undang-undang agar undang-undang tersebut menjadi efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan (rule application function)
  3. Judicial: Negara bertugas untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang (rule adjudication function)

Nah, itulah pembahasan mengenai tujuan dan fungsi negara. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan detikers ya!



Simak Video "Teka-teki Sosok Menko yang Disebut Anies Ingin Ubah Konstitusi"
[Gambas:Video 20detik]
(aeb/nah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia