Keputusan Kongres Pemuda II, Awal Mula Sumpah Pemuda

ADVERTISEMENT

Keputusan Kongres Pemuda II, Awal Mula Sumpah Pemuda

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 27 Okt 2023 11:30 WIB
Ilustrasi Sumpah Pemuda.
Kongres Pemuda II 1928 menghasilkan keputusan yang dikenal dengan istilah Sumpah Pemuda. Berikut keputusannya. Foto: Getty Images/Agus Supriyatna
Jakarta -

Kongres Pemuda II dilaksanakan pada 27-28 Oktober 1928. Putusan Kongres Pemuda II dikenal dengan istilah Sumpah Pemuda.

Kongres Pemuda kedua diadakan berbagai perkumpulan pemuda Indonesia dari Sumatra sampai Maluku. Terdapat tiga rapat di tiga lokasi berbeda dalam kongres ini yang diisi pidato dan pembicaraan terkait kebangsaan.

Kongres Pemuda II diawali dengan rapat pertama yang membahas arti dan hubungan persatuan dengan pemuda, seperti dikutip dari laman Museum Sumpah Pemuda Kemdikbud. Dalam rapat pertama di gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Mohammad Yamin mengungkapkan pandangan bahwa sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan dapat menguatkan persatuan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat kedua Kongres Pemuda II digelar di Gedung Oost-Java Bioscoop keesokan paginya, 28 Oktober 1928. Poernomowulan dan Sarmidi Mangunsarkoro, beberapa pembicara pada hari itu, menyoal pentingnya anak dididik secara demokratis dan mendapat pendidikan yang seimbang di sekolah dan di rumah, termasuk soal pendidikan kebangsaan.

Rapat ketiga Kongres Pemuda II diadakan sore harinya di hari yang sama. Soenario dalam pertemuan ini mengemukakan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan menyatakan bahwa gerakan panduan mendidik anak jadi disiplin mandiri, yang dibutuhkan dalam perjuangan, sehingga tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Theo Pengamanan menyatakan bahwa pandu sejati dalam gerakan kepanduan berlandaskan pada semangat kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air Indonesia. Berdasarkan pertimbangan atas tiap isi pidato dan pembicaraan di rangkaian rapat, berikut putusan Kongres Pemuda II.

Putusan Kongres Pemuda II

Berikut Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia:

"Pertama.

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah iIdonesia.

Kedua. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu,
bangsa Indonesia.

Ketiga. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Anggota Kongres Pemuda II lalu menyatakan bahwa azas ini wajib dipakai oleh tiap perkumpulan kebangsaan Indonesia dengan dasar kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads