Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem ini didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam konteks ini, presiden memegang peran penting dalam cabang eksekutif. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berperan sebagai cabang legislatif.
Kedudukan Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan
Mengutip jurnal "Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)" oleh Sudirman dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berikut kedudukan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan (single executive)
a. Presiden sebagai Kepala Negara (Head of State)
Kekuasaan yang dimiliki Presiden sebagai kepala negara dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut:
- Presiden Memegang Kekuasaan Asli (Inherent Power of Head of State)
Presiden memiliki kekuasaan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala negara, seperti mewakili negara dalam hubungan internasional dan menghadiri acara-acara kenegaraan.
- Presiden Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata (Chief of Army)
Presiden juga memegang kendali atas kekuatan militer negara, dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan nasional.
- Presiden Memiliki Kekuasaan Memberikan Pengampunan (Pardon Power of Head Of State)
Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada narapidana atau mengurangkan hukuman mereka dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, yang biasanya digunakan untuk kepentingan keadilan atau politik.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)
- Kewenangan Membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
Presiden memiliki wewenang untuk membuat peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang mengatur pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
- Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-menteri (Kabinet)
Presiden memiliki hak untuk menunjuk menteri-menteri yang membentuk kabinet pemerintah, serta menggantikan mereka jika diperlukan.
- Kekuasaan Penyelenggara Administrasi Negara (Administration Power)
Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi negara, termasuk pengawasan atas lembaga-lembaga pemerintahan dan birokrasi.
- Kekuasaan Penyelenggara Hubungan Luar Negeri (Diplomatic Power)
Presiden memiliki kewenangan dalam menjalankan hubungan luar negeri dan kebijakan diplomatik negara, termasuk perundingan perjanjian internasional dan perwakilan negara dalam forum internasional.
2. Kedudukan Presiden Mandataris Rakyat (Mendapat Mandat Langsung oleh Rakyat)
Sistem pemerintahan presidensial menganut konsep separation of power yaitu antar lembaga negara dipisahkan sedemikian rupa tanpa saling mempengaruhi, namun yang ada hanya hubungan cheks and balances.
Usaha untuk memisahkan tiap lembaga negara, terutama lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, diperlukan adanya pemberian mandat langsung oleh rakyat kepada kepada dua lembaga tersebut.
Sarana untuk mendelegasikan mandat langsung oleh rakyat adalah pemilihan umum Presiden dan
anggota legislatif secara langsung. Sehingga Presiden dan lembaga legislatif sama-sama mendapat legitimasi rakyat yang menjadikan keduanya memiliki kedudukan sejajar dan terpisah.
3. Kedudukan Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif
Secara eksplisit, memang kekuasaan legislatif berada dalam tangan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".
Apabila dipahami secara harfiah, jelas DPR lah satu-satunya yang memiliki dan memegang kekuasaan legislatif.
Sehingga dengan adanya ketentuan Pasal tersebut banyak ahli yang berpendapat bahwa telah terjadi pergeseran substantif kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke tangan DPR.
Kedudukan DPR dalam Pemerintahan
a) Lembaga Legislatif
DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat, mengubah, dan mengesahkan undang-undang untuk mengatur hukum, pemerintahan, dan kehidupan sosial di Indonesia.
b) Representasi Rakyat
DPR adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas utama anggota DPR adalah mewakili suara, kepentingan, dan aspirasi rakyat di tingkat nasional.
c) Pembentukan Undang-Undang
DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Setelah disepakati oleh DPR, undang-undang akan diajukan ke Presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.
d) Pengawasan Pemerintah
DPR melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah melalui berbagai mekanisme seperti tanya jawab, interpelasi, hak angket, dan alat pengawasan lainnya untuk memastikan pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
e) Fungsi Anggaran
DPR berperan dalam penyusunan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, termasuk alokasi dana untuk berbagai sektor dan program pembangunan negara.
f) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
DPR, bersama dengan DPD, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki wewenang dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas dan Wewenang Presiden
Dalam menjalankan perannya, berikut adalah tugas dan wewenang dari presiden yang dilansir dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung.
1. Presiden bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan pemerintahan yang berlaku di seluruh Indonesia.
2. Presiden memimpin penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara yang harus disetujui oleh DPR.
3. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dan mengangkat pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Presiden berwenang menandatangani perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia.
5. Presiden dapat menggunakan kekuasaan militer dalam situasi tertentu, seperti perang atau bencana alam.
6. Presiden dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
7. Presiden memiliki wewenang untuk menggunakan kekuasaan perdamaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tugas dan Wewenang DPR
Berikut tugas dan wewenang DPR yang dikutip buku "Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia periode 1982-1987".
1. Bersama sama dengan Presiden membentuk Undang undang.
2. Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta pengelolaan keuangan Negara, dan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4. Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden.
5. Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Melaksanakan beberapa hal yang ditugaskan oleh Ketetapan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat .
Presiden Tidak Bisa Membekukan DPR
Mengutip dari Skripsi Yudi Hermawan yang berjudul "Presiden Tidak Dapat Membekukan DPR dalam Perspektif Hukum Tata Negara" dan laman resmi Kominfo, jika melihat kembali sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia serta berlandaskan dengan konstitusi, kedudukan Presiden dan DPR adalah setara.
Ini berarti, presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR, sehingga presiden juga tidak dapat membekukan maupun membubarkan DPR.
Sebaliknya, DPR dapat mengusulkan kepada presiden dan wakilnya untuk diberhentikan atas keputusan atau wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, korupsi, penyuapan, tindak pidana hingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden lagi.
(faz/faz)