Tugas Belajar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS yang lantas disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Di lingkungan Kemendikbudristek, peningkatan kapasitas dan kompetensi PNS melalui Tugas Belajar dipedomani melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemdikbud. Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudristek tersebut lantas diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan, PNS yang menjalani Tugas Belajar dapat dibebaskan dari tugas-tugas pekerjaan atau tetap melakukan tugas-tugas jabatan seperti biasanya.
"Mana yang dipilih PNS sebagai pegawai pelajar itu harus mempertimbangkan kebutuhan Satuan Kerja (satker) dan kemampuan PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan Tubel bersamaan dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan," ujar Clara Megantari, Analis Pengembangan Kompetensi Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemendikbudristek dalam laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud dikutip Jumat (29/9/2023).
Ketentuan Tugas Belajar PNS
Tidak semua PNS berpeluang untuk menjalani Tugas Belajar. Menurut Clara, PNS yang bisa mengikuti Tugas Belajar minimal memiliki masa kerja sebagai PNS 2 tahun, berkinerja baik dari semua unsur, dan direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja.
"Jika memperoleh Tubel di Luar Negeri, harus mendapat persetujuan perjalanan dinas dari Sekretariat Negara," jelasnya.
Pembiayaan Tugas Belajar bisa berupa beasiswa yang berasal dari APBN atau sumber lain yang resmi dan tidak mengikat, seperti bantuan dari pemerintah daerah, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi berbadan hukum, baik dalam dan luar negeri.
Namun, pembiayaan Tugas Belajar juga bisa berasal dari biaya mandiri. Pembiayaan mandiri ini bisa diberikan dengan inisiatif ASN yang bersangkutan karena belum tersedia pembiayaan berupa beasiswa, baik dari APBN maupun sumber beasiswa lain.
"Yang juga harus dipertimbangkan dalam Tubel dengan pembiayaan mandiri itu adalah adanya kebutuhan mendesak di luar rencana kebutuhan Satker," lanjut Clara.
Ikatan Dinas
Baca juga: Spill Materi SKD CPNS 2023, Siap-siap Yuk! |
Bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar dengan tetap melaksanakan tugas-tugas jabatan, masa ikatan dinas itu selama satu kali masa masa pelaksanaan Tugas Belajar, termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar. Sedangkan bagi PNS yang dibebastugaskan dari tugas-tugas jabatan selama Tugas Belajar, ikatan dinasnya selama dua kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk masa perpanjangan.
"Untuk Tubel dengan pembiayaan mandiri yang dibebastugaskan dari tugas-tugas jabatan, ikatan dinasnya satu kali masa pelaksanaan Tubel. Namun bila tetap melaksanakan tugas-tugas jabatan, tidak ada ikatan dinas," tambahnya.
(nir/twu)