Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dibuka pada 20 September 2023. Dalam rekrutmen CASN ini terdapat dua jenis posisi yang bisa dipilih yakni calon PNS dan PPPK.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persamaan dari PNS dan PPPK adalah bekerja di instansi pemerintahan. Jika sama-sama bekerja untuk negara dan digaji oleh negara, lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK? Mengutip laman BKN Yogyakarta dan arsip detikEdu, berikut perbedaan antara keduanya. Simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Spill Materi SKD CPNS 2023, Siap-siap Yuk! |
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah orang WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.
2. Pengembangan Karier
PNS dan PPPK pun memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.
Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.
3. Batasan Usia Melamar
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
4. Proses Seleksi
Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
Selain tes, pelamar CPNS dan PPPK akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.
5. Gaji
PNS memiliki gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS dan PPPK:
PNS
- Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
- Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
- Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
6. Tunjangan
Adapun tunjangan yang akan didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, PPPK akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
7. Masa Pensiun
Masa pensiun seorang PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Dalam sistem PPPK, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerjanya tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.
Nah, itu dia perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat.
(cyu/nah)