Indonesia dikenal sebagai negara agraris atau negara yang mayoritas masyarakatnya memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Sebagai bentuk apresiasi kepada para petani, Indonesia memperingati adanya Hari Tani Nasional.
Hari Tani Nasional jatuh setiap tanggal 24 September dan tahun ini merupakan peringatan ke-43. Hari Tani Nasional ini memiliki sejarah perjuangan petani Indonesia yang patut dikenang.
Apa Itu Hari Tani Nasional?
Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Dilansir dari laman resmi Pekat Fakultas Pertanian UGM 2021, Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan sebagai upaya mengenang sejarah perjuangan para kaum tani di Indonesia. Hari Tani ini dicetuskan bersamaan dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam kepedulian terhadap petani, hak atas kepemilikan tanah, dan keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Melalui UUPA tersebut kehidupan dan kesejahteraan warga Indonesia, terutama petani lebih terjamin.
Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, Hari Tani Nasional adalah hari bersejarah untuk memperingati perjuangan para kaum petani di Indonesia yang bebas dari belenggu kesengsaraan.
Sejarah Hari Tani Nasional
Dilansir dari laman Pekat Fakultas Pertanian UGM 2021, Indonesia selalu berusaha untuk membentuk Undang-Undang Agraria untuk mengganti peraturan lama dari kolonial. Pada tahun 1948, ibukota Indonesia berada di Yogyakarta dan saat itu dibentuk panitia agraria Yogya.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan persetujuan Indonesia dengan Belanda terkait pengakuan kedaulatan Indonesia, maka ibu kota Indonesia kembali ke Jakarta. Panitia Agraria Yogya berlanjut ke Jakarta pada tahun 1951 dan berganti nama menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Pemerintah RI kemudian mengeluarkan UU No 1 tahun 1958, tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk ketegasan Indonesia terhadap sikap kolonial yang menguasai tanah-tanah dan disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan hak pertuanan (land heerlijke rechten).
Hak pertuanan ini membuat keadaan menjadi tidak adil karena siapapun yang memiliki tanah maka akan memiliki kekuasaan atas apapun di dalamnya. Misal terjadi pada pengangkatan kepala desa, menuntut rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan. Sehingga dengan adanya UU No 1 tahun 1958, hak pertuanan hanya boleh dimiliki negara.
Kemudian pada sidang DPR Gotong Royong (GR) tanggal 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Sadjarwo menyatakan "Perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan, khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing."
Panitia yang merancang rumusan UUPA, antara lain:
- Panitia Agraria Yogya (1948)
- Panitia Agraria Jakarta (1951)
- Panitia Soewahjo (1955)
- Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
- Rancangan Soenarjo (1958)
- Rancangan Sadjarwo (1960)
Pada tanggal 24 September 1960, akhirnya DPR menyetujui pembentukan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) selama 12 tahun lamanya. UUPA ini menjadi payung hukum (Lex Generalis) bagi pengelolaan bidang agraria nasional.
Dilansir dari laman Distanbun Aceh 2022, pembentukan UUPA sebagai wujud dalam amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Prinsip dari adanya UUPA ini adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat dan mengatur pembatasan penguasaan tanah. Artinya setiap warga negara memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, dan warga asing yang tak punya hak milik. UUPA ini ditetapkan secara resmi pada 24 September dan menjadi cikal bakal peringatan Hari Tani Nasional.
Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Bung Karno pernah berkata, 'hidup matinya sebuah negara, ada di tangan sektor pertanian negeri tersebut', demikian dilansir dari laman Kemdikbud.
Itulah sejarah dari adanya Hari Tani Nasional 24 September. Mari ikut serta merayakan dan mengapresiasi para petani Indonesia!
Simak Video "Video: DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Reformasi Agraria"
(nwk/nwk)