Kemdikbud Resmikan Usulan 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari 31 Provinsi

ADVERTISEMENT

Kemdikbud Resmikan Usulan 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari 31 Provinsi

Nikita Rosa - detikEdu
Minggu, 17 Sep 2023 16:00 WIB
Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbud Resmikan Usulan 213 Warisan Budaya Takbenda
Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbud Resmikan Usulan 213 Warisan Budaya Takbenda. (Foto: Kemdikbud)
Jakarta -

Sebanyak 213 warisan budaya resmi direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ketetapan ini berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 pada hari 28 Agustus-1 September 2023 di Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Sidang melibatkan 14 Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, Kepala Dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili, serta perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan.

777 Usulan Masuk pada Tahun 2023

Berdasarkan laporan Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Ditetapkan, M. Natsir RM, pada Tahun 2023 ini tercatat ada sebanyak 777 usulan Warisan Budaya Takbenda yang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan-usulan tersebut kemudian diseleksi melalui seleksi administrasi, rapat penilaian usulan WBTb ke-1, verifikasi, rapat penilaian usulan WBTb ke-2, dan rapat penilaian usulan WBTb ke-3.

"Sesuai dengan hasil pembahasan rapat penilaian usulan WBTb terakhir, maka yang maju ke tahap sidang ini adalah sebanyak 215 pengusulan WBTb dari 31 provinsi," papar M. Natsir dalam laman Kebudayaan Kemdikbud dikutip Minggu (17/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dengan 213 warisan yang diusulkan, Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan berharap dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk melestarikan kebudayaan Indonesia. Lebih lanjut, Judi juga menekankan mengenai perlunya inventarisasi warisan budaya.

"Para pemangku kepentingan di daerah dapat melakukan inventarisasi dengan membuat pangkalan data yang nantinya akan bersinergi dengan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sebagai upaya pelindungan. Ini juga senyampang dengan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan (PPKD) di daerah yang setelah disetujui oleh kepala daerah harus selalu di-update," ungkapnya.

Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah rekomendasi penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk nantinya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Minta Partisipasi Aktif Pemerintah Daerah

Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, memberikan arahan agar semua pihak terkait memastikan adanya tindak lanjut setelah penetapan WBTb nanti.

"Ini waktunya kita bersungguh-sungguh berkomitmen untuk memperkenalkan apa-apa yang sudah ditetapkan kepada masyarakat kita antara lain melalui sekolah. Ke depannya, ini perlu ada regulasi yang nantinya memastikan agar semua WBTb yang sudah ditetapkan dapat menjadi bahan ajar di sekolah," imbau Hilmar.

Hilmar juga meminta partisipasi aktif dari jajaran pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelestarian WBTb melalui berbagai cara, yaitu melalui pendidikan, promosi, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan WBTb, dan koneksi antardaerah.

Jika dijalankan dengan serius, Hilmar yakin dapat membuka jalan untuk memperkenalkan warisan budaya Indonesia ke dunia internasional.




(nir/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads