CEO OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang pertama yang mendapatkan golden visa Indonesia. Diketahui visa ini berbeda dengan visa yang dimiliki kebanyakan orang.
Golden visa adalah skema izin tinggal yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Seperti tertulis dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, visa ini memberikan izin tinggal dengan jangka waktu 5-10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/9/2023), golden visa yang dimiliki bos ChatGPT ini termasuk dalam kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.
Adapun aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Pemegang golden visa akan mendapatkan beragam manfaat. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta dibebaskan mengurus tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Kendati demikian, tidak semua WNA bisa mendapatkan visa tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenhukam Silmy Karim dalam siaran pers itu menerangkan, golden visa diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang dinilai bermanfaat pada perkembangan ekonomi negara.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," jelasnya.
Syarat Golden Visa
Melansir dari situs Imigrasi, ada tiga jenis golden visa dengan syarat khususnya. Apa saja? simak berikut ini.
1. Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$350 ribu juta atau sekitar Rp5,3 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
- Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
2. Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.
- Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
3. Investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar, izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
- Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar,izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
(nir/faz)