Konser kembali ramai diadakan sejak status pandemi Covid-19 dicabut di seluruh dunia. Dari hal ini, terdapat suatu fenomena yang mengiri perkonseran Tanah Air, yaitu calo tiket konser.
Calo tiket konser merupakan orang yang menjual kembali tiket konser dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan. Calo bisa ditemukan di media sosial maupun di sekeliling venue konser.
Melansir dari situs Universitas Airlangga (Unair), animo calo tiket konser cukup tinggi di Indonesia. Lantas, apakah calo tiket melanggar hukum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calo Tiket Konser dari Perspektif Hukum
Menurut, Sapta Aprilianto selaku dosen Fakultas Hukum Unair, calo tiket konser tidak melanggar hukum di Indonesia. Sapta merujuk pada KBBI bahwa calo merupakan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
"Dari kacamata hukum apakah perantara ini dilarang? Apakah melanggar undang-undang? Saya katakan dengan tegas tidak," jawab Sapta dalam situs Unair, dikutip Selasa (15/8/2023).
Namun, Sapta menambahkan bahwa jasa calo masih diperbolehkan selama tidak memperantarai barang yang melanggar undang-undang. Menurutnya, tiket konser tidak termasuk ke dalam daftar barang yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, jika berbicara tentang hukum, hal tersebut erat kaitannya dengan prinsip kesepakatan bersama. Seorang pembeli secara sadar membeli tiket konser dari calo dengan harga tinggi dari harga aslinya dan terjadi kesepakatan antara pembeli dan calo. Maka penjualan tersebut tidak melanggar hukum.
"Kecuali kalau memang tiketnya palsu, terkena tindak pidana karena pemalsuan tiket," kata dosen Pengajar Hukum Pidana itu.
Dosen Hukum UNAIR itu menegaskan bahwa jika terdapat penipuan atau pemalsuan tiket konser, maka kasusnya adalah penipuan atau pemalsuan tiket, bukan kasus percaloannya. Salah satu contoh kasus penipuannya adalah ketidaksesuaian tempat duduk konser yang dijanjikan calo kepada pembeli.
Menghilangkan Calo Termasuk Hal yang Sulit
Menurutnya, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur dan melarang percaloan. Untuk itu, menghilangkan calo adalah hal yang sulit. Tetapi panitia konser masih dapat meminimalisir penyebaran calo tiket seperti menunjukkan identitas KTP saat memasuki tempat konser.
"Menghilangkan itu sulit. Tapi dalam peristiwa ini setidaknya meminimalisirkan harusnya bisa," ujar Sapta.
Sapta menyampaikan bahwa pihak penyelenggara kegiatan harus serius dalam menyelenggarakan konser internasional. Karena tidak adanya peraturan hukum tertulis yang mengatur percaloan, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan konstruksi penjualan tiket konser.
"Mereka harus punya satu forum yang legal, (misalnya, Red.) satu EO (event organizer). Kalau gak teko iki (kalau tidak dari EO ini, Red) semuanya gak resmi," tambah Sapta.
Meskipun demikian, tidak ada jaminan calo dapat hilang ketika terdapat oknum dalam EO itu sendiri. Sapta menyampaikan bahwa jasa calo di Indonesia sudah mendarah daging sehingga sulit untuk dihilangkan
"Tidak melanggar hukum, tetapi keberadaannya meresahkan banyak pihak," tutupnya.
(nir/faz)