UKBI Kemdikbud atau Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia merupakan tes yang menghasilkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia. Biasa menjadi salah satu syarat beasiswa, apa itu UKBI Kemdikbud?
UKBI Kemdikbud adalah sarana uji untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia lisan atau tulis. Tes UKBI dibuka setiap saat dan dapat diikuti secara online pada https://ukbi.kemdikbud.go.id/
Setelah mengikuti UKBI, peserta akan mendapatkan hasil ujian berupa Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun dan dapat diujikan kembali 15 hari setelah ujian pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi Tes UKBI
Nantinya, tes UKBI akan menguji kemampuan peserta dalam lima seksi, yaitu:
- Seksi I (Mendengarkan)
Mendengarkan wacana lisan dalam bentuk 4 dialog dan 4 monolog. Waktu pengerjaan maksimal 30 menit dengan soal 40. - Seksi II (Merespons Kaidah)
Berupa soal tertulis tentang kalimat yang direspons peserta dengan memilih opsi pengganti untuk bagian yang salah. Waktu maksimal 25 menit dengan jumlah soal 32. - Seksi III (Membaca)
Wacana tulis berjumlah 8 wacana di mana setiap wacana terdiri atas 5 butir soal. Waktu pengerjaan maksimal 45 Menit dan jumlah soal 40. - Seksi IV (Menulis)
Soal Menulis berupa tugas untuk mempresentasikan topik pada kalimat pemantik yang disertai gambar/infografik. Waktu untuk mengerjakan soal pertama selama 15 menit sebanyak 100 kata. Waktu untuk mengerjakan soal kedua selama 20 menit sebanyak 150 kata. - Seksi V (Berbicara)
Soal Berbicara berupa tugas untuk mempresentasikan topik pada kalimat pemantik yang disertai gambar/infografik. Waktu untuk mengerjakan soal pertama selama 10 menit: 7 menit persiapan, 3 menit perekaman. Kemudian waktu untuk mengerjakan soal kedua selama 15 menit: 8 menit persiapan, 7 menit perekaman.
Biaya Tes UKBI
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum: Rp300.000,00
2. Mahasiswa: Rp100.000,00
3. Pelajar: Rp 0
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
2. Mahasiswa: Rp500.000,00
3. Pelajar: Rp 250.000,00
Jadwal Pelaksanaan UKBI
Pelaksanaan pengujian dapat dipilih sesuai dengan hari, waktu uji, dan kuota peserta yang tersedia, yaitu:
1. Hari Senin
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
2. Hari Selasa
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
3. Hari Rabu
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
4. Hari Kamis
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Demikian informasi mengenai UKBI Kemdikbud. Sudah pernah mengikuti, detikers?
(nir/nwk)