Gagasan Pakar Unesa soal UU Perbukuan, Salah Satunya Target Baca Buku bagi Siswa

ADVERTISEMENT

Gagasan Pakar Unesa soal UU Perbukuan, Salah Satunya Target Baca Buku bagi Siswa

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 16 Jul 2023 06:00 WIB
SDN Singajaya 06, Jonggol Kabupaten Bogor selesai direvitalisasi. Kini anak-anak dapat nyaman membaca buku di perpustakaan tersebut.
Foto: dok. IFG Life
Jakarta -

Badan Keahlian DPR RI dan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar diskusi di Gedung Rektorat Unesa, Kampus Lidah Wetan pada Kamis (13/7/2023) kemarin.

Pertemuan tersebut diadakan dalam rangka penyusunan naskah akademik mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang akan dibahas di DPR RI.

Direktur LPPM, Prof Dr M Turhan Yani, MA mengatakan, saat ini dalam bidang perbukuan, distribusi kekayaan intelektual literasi juga mencakup buku digital dan elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, buku tidak lepas dari aspek literasi masyarakat. Selain itu, mengenai literasi ada sejumlah hal luput, salah satunya banyak tokoh penting yang eksistensinya semakin hilang dalam buku-buku cetak sekarang ini.

Tak cuma itu, dengan teknologi yang perkembangannya pesat, maka seseorang dapat menulis dan menyebarkan tulisannya di media sosial dengan bebas.

ADVERTISEMENT

"Kita perlu UU yang mengatur karya, agar dapat menyaring karya yang layak dan mana yang tidak," tegasnya.

Oleh sebab itu, melalui diskusi bersama Badan Keahlian DPR RI, M Turhan berharap bisa berkontribusi dalam membangun budaya Indonesia dan menjaga keamanan intelektual Tanah Air.

Selain M Turhan, ada pakar lain dari Unesa yang terlibat dalam diskusi tersebut yaitu Prof Dr Kisyani, M Hum dan Pratiwi Retnaningdyah, PhD.

Prof Kisyani menyebutkan, keunggulan buku digital dadal memudahkan mencari kata yang ingin dicari. Meski demikian, membacanya pun perlu kritis agar isi dapat dipahami.

"Tujuan utama dari literasi bagaimana manusia bisa memaknai informasi secara kritis," ujarnya, dikutip dari laman Unesa.

Gagasan Terkait RUU Sistem Perbukuan

Pakar Unesa memberikan beberapa gagasan soal RUU Sistem Perbukuan ini. Pertama, dibutuhkan sertifikasi editor dan pelatihan khusus untuk editor guna memperoleh sertifikat. Editor pun tak sekadar orang yang dapat membaca dan memberi masukan, melainkan juga punya kompetensi khusus.

Kedua, pemanfaatan buku digital perlu diatur melalui UU Perbukuan. Ketiga, penggunaan buku teks wajib pada pasal 61 harus dipertimbangkan sebab wajib sesuai dengan konsep Merdeka Belajar.

Empat, penentuan kewajiban untuk sekolah dalam mencapai target buku untuk para siswa. Target ini tentunya tidak sama, disesuaikan dengan jenjang sekolah yang ada di Indonesia.

Nita Ariyulinda, SH, MH dari Badan Keahlian DPR RI menyampaikan, dalam merancang UU dibutuhkan naskah akademik yang di dalamnya mengandung gagasan dan pemikiran menyeluruh supaya produk yang dihasilkan dapat mengakomodasi segala persoalan dan kebutuhan dalam bidang perbukuan.

Diskusi ini adalah bagian dari upaya mewujudkan public participative, utamanya dalam penyusunan pembahasan dalam bidang legislasi dan memperkuat serta memperkaya RUU Perbukuan.

"Pendapat para pakar salah satunya dari UNESA sangat amat diperlukan. Kami sangat mengapresiasi pendapat-pendapat dari teman-teman UNESA yang memang relevan sekarang ini," jelasnya.




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads