Arti penting pekerjaan tercermin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2). Ayat tersebut menyatakan, setiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sayangnya lowongan kerja Indonesia sangat terbatas. Tak heran jika banyak WNI mencari pekerjaan hingga ke luar negeri dengan status Tenaga Kerja Indonesia (TKI), seperti dikutip dari laman Kemenkeu.
Dalam laman BP2MI dijelaskan, penyebutan TKI kini menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan ini sejalan dengan penerapan UU nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
TKI/PMI, Salah Satu Cara Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan Layak
Data BP2MI mencatat, jumlah penempatan PMI meningkat tiap tahun. Pada April 2023, total penempatan mencapai 16.356 setelah menyentuh angka 12.569 pada April 2022. Sedangkan pada April 2021 jumlahnya adalah 5.784.
Banyaknya jumlah PMI memiliki sisi baik dan buruk yang harus disikapi dengan tepat. Sisi baiknya adalah peluang berkurangnya jumlah pengangguran, serta kesempatan memperbaiki kesejahteraan.
Sedangkan sisi buruknya adalah risiko PMI mengalami perilaku tidak menyenangkan. Risiko ini bisa terjadi pada proses keberangkatan, saat bekerja, hingga pulang ke tanah air.
Risiko tersebut sesungguhnya bertentangan dengan hak tiap WNI untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, pemerintah perlu memastikan hak normatif PMI dilaksanakan dengan baik.
Hak Normatif PMI
Dikutip dari tulisan berjudul Perlindungan Hak Bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, hak normatif adalah beberapa hal yang harus diterima PMI. Hak dasar ini telah dijamin dan dilindungi undang-undang.
Tulisan dari Fahril Adi Rahmansyah tersebut menjelaskan, hak untuk PMI bahkan telah diatur secara internasional. Pengaturan ini untuk menjamin hak PMI selalu dipenuhi di tiap negara.
Beberapa hak normatif PMI dalam tulisan yang terbit di Open Journal System Universitas 17 Agustus 1945 tersebut adalah:
1. Hak kebebasan dasar
- Beberapa hal yang masuk dalam hak ini adalah:
- Bebas keluar masuk negara atau tinggal di negara asal
- Wajib mendapat perlindungan hukum jika mengalami kondisi yang tidak manusiawi
- Tidak boleh mendapat hukuman kejam apalagi yang melanggar kemanusiaan
- Tidak boleh mengalami perbudakan.
2. Menjalani proses hukum yang benar
- Hak ini menjamin tiap PMI yang bersentuhan dengan hukum akan melalui prosesnya dengan benar sesuai aturan. Hak ini meliputi
- Pemberitahuan lebih dulu dengan bahasa yang dimengerti PMI
- Mempertimbangkan kemanusiaan jika hendak dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
- Melarang pengusiran PMI dan keluarganya tanpa keputusan sesuai hukum.
3. Sama dengan pekerja/warga lokal
- PMI dan keluarga harus mendapat perlakuan sama, termasuk hak, di negara tujuan. Beberapa hak normatif tersebut adalah:
- Mendapat perlakuan yang tidak berbeda dengan pekerja lokal meliputi: gaji, upah, uang lembur, hari libur, kesehatan. Selain itu masih ada keselamatan, pemutusan hubungan kerja, dan batasan pekerjaan rumah tangga.
- PMI dan keluarganya juga wajib mendapat perlakuan sama terkait perawatan medis dan jaminan sosial
- Anak seorang PMI berhak mengakses pendidikan yang setara dengan warga lokal.
4. Dilarang merampas dokumen identitas
- Paspor, surat izin keluar masuk, dan berbagai bukti identitas lainnya jangan sampai dirampas
- Penyitaan kartu identitas hanya bisa dilakukan pejabat berwenang sesuai aturan yang berlaku.
5. Hak pemindahan penghasilan
- PMI dapat memindahkan penghasilan dalam bentuk harta, tabungan, dan versi lainnya.
6. Penghargaan atas identitas budaya
- Hak atas agama dan budaya wajib dihargai, dihormati, dan dijamin negara tujuan
- Tidak boleh mencegah PMI yang ingin mempertahankan atau menghilangkan hubungan budaya dengan negara asal.
Bentuk perlindungan lainnya adalah asuransi TKI/PMI. Pihak asuransi wajib bekerja sama dengan bantuan hukum di tempat TKI/PMI bekerja. Dengan seluruh perangkat perlindungan ini, PMI diharapkan bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
(row/row)