Negara Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya, sebagai negara yang diatur oleh hukum, sebagai Warga Negara Indonesia kita harus menjunjung dan menaati hukum-hukum yang berlaku di Indonesia untuk menciptakan kehidupan yang aman, tentram, dan damai.
Mengutip dari buku Negara Hukum dan Pengujian Konstitusional (Constitutional Review) dalam Teori dan Praktik di Indonesia oleh Dr. Isharyanto, Sh.H., M.Hum., simak penjelasan selengkapnya mengenai norma hukum dan contoh pelanggarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Norma Hukum
Norma merupakan sebuah kata yang dalam bahasa Inggris "norm" yang artinya "kaidah." Sementara dalam bahasa Yunani, istilah norma dikenal sebagai "nomoi" atau "nomos" yang artinya hukum.
Norma identik dengan nilai-nilai yang dianggap baik, luhur, dan mulia, yang berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur, dan tidak mulia. Dalam kehidupan bersama, nilai baik dan buruk ini dapat tercermin pada perilaku manusia. Kaidah-kaidah perilaku tersebut dapat dibedakan menjadi 5 norma: (i) wajib atau "obligattere", (ii) haram atau "prohibere", (iii) sunnah atau anjuran untuk melakukan, (iv) makruh atau anjuran untuk jangan melakukan, dan (v) mubah atau kebolehan atau "permittere."
Norma hukum sendiri mencakup tiga kaidah, antara lain (i) kaidah kewajiban (obligattere), (ii) kaidah larangan (haram), dan (iii) kaidah kebolehan (mubah, ibahah). Norma hukum dibentuk oleh sebuah negara, yang sifatnya wajib dipatuhi oleh setiap warga negara.
Persamaan dan Perbedaan Norma Hukum dan Norma Lainnya
Ada kesamaan antara norma hukum dengan norma lainnya, yakni norma apapun itu merupakan kaidah untuk menuntun cara seseorang dalam bertindak di masyarakat. Tak hanya itu, baik norma hukum maupun norma lainnya, semuanya punya jenjang dan lapisan hukum di atasnya yang kemudian membentuk hierarki. Disamping kesamaan, ada perbedaan yang cukup signifikan antara norma hukum dan norma lainnya.
- Norma hukum sifatnya "heteronom", artinya datang dari luar diri seseorang. Sebaliknya, norma lainnya bersifat otonom yang datang dari diri seseorang.
- Norma hukum lekat dengan sanksi pidana dan sanksi pemaksa secara fisik, namun norma lainnya tidak.
- Sanksi pidana atau sanksi pemaksa dalam norma hukum dilaksanakan oleh aparat negara (polisi, jaksa, hakim), sementara norma lain sanksinya dilakukan oleh diri sendiri.
Sifat Norma Hukum
- Norma hukum yang bersifat memaksa (imperative), dengan menerapkan sistem sanksi berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran.
- Norma hukum yang bersifat membimbing (directive) hanya berfungsi untuk mengatur dan membimbing, sehingga tidak ada ancaman sanksi dalam praktiknya.
Contoh Penerapan Norma Hukum
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B Setara SMP/MTs oleh Kemdikbud, berikut adalah 2 contoh penerapan norma hukum.
- "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
- "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Contoh Pelanggaran Norma Hukum
- Tindakan main hakim sendiri saat menemukan kasus kejahatan
- Pelanggaran lalu lintas
- Korupsi
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Aksi merusak fasilitas umum dan sekolah
- Mencemarkan nama baik seseorang
- Telat atau tidak membayar pajak
- Secara pribadi memelihara hewan yang harusnya dilindungi
- Melanggar hak cipta
- Melakukan pencurian barang
- Menyebar hoax dan berita palsu
(fds/fds)