4 Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

ADVERTISEMENT

4 Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 27 Mar 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral di Indonesia yang menjadi lembaga independen atau bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang.

Di setiap negara, bank sentral hanya ada satu dan memiliki cabang di setiap provinsinya. Fungsi utama dari bank sentral ini adalah untuk mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas.

Melansir Kemdikbud, bank sentral adalah sebuah entitas yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank sentral dapat dikatakan sebuah badan keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah dalam rangka menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Menurut Goodhart (1991), bank sentral adalah institusi yang berevolusi secara alami dari bank swasta yang berperan khusus sebagai bank pemerintah, lalu berkembang menjadi institusi independen, memiliki peran sentral menjaga kestabilan ekonomi terutama yang bersumber dari ketidakmampuan bank-bank dalam menghadapi sebuah goncangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Bank Indonesia merupakan badan hukum publik yang berwenang menciptakan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.

Mengutip buku Perilaku Kebijakan Bank Sentral di Indonesia oleh Adhitya Wardhono dkk (2019) dan situs Bank Indonesia, berikut adalah tugas-tugas bank sentral atau Bank Indonesia

Tugas Bank Sentral/Bank Indonesia:

1. Menjaga Stabilitas Rupiah

Bank sentral memiliki tugas yang berfokus pada pencapaian dan pemeliharaan kestabilan rupiah sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1999. Dalam hal ini, bank sentral melakukan tugas-tugas supaya nantinya tujuan dari bank ini dapat terwujud.

Pada awalnya, tugas bank sentral adalah menjaga stabilitas nilai uang, stabilitas sistem keuangan, dan memiliki usaha komersial untuk memindahkan uang melalui surat-surat pemberitahuan dan lainnya, menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.

Setelah adanya UU No. 13 Tahun 1968, bank sentral menjadi lebih fokus dalam mengatur, menjaga, dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja.

2. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Dalam melakukan upaya ini, bank sentral menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi. Selain itu, bank sentral melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.

Dalam menerapkan tugas ini, Bank Indonesia sejak 1 Juli 2005 telah menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF). Kebijakan tersebut selaras dengan mandat Undang-Undang dimana inflasi menjadi sasaran yang diutamakan (overriding objective).

ITF diimplementasikan dengan menggunakan suku bunga kebijakan sebagai sinyal kebijakan moneter dan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran operasional.

3. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank sentral memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Bank sentral juga bertugas menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan instrumen.

Bank Indonesia dalam menjalankan tugas bank sentral ini menjadi penyelenggara kegiatan settlement transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dengan mendorong sistem pembayaran sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.

4. Mengatur dan Mengawasi Bank

Pada awalnya, tugas BI sebagai bank sentral di Indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Namun sejak 1 Januari 2014, tugas ini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam kaitannya dengan bank, bank sentral memiliki tugas menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan serta kegiatan tertentu dari bank. Dalam mengawasi bank, bank sentral melakukannya secara individual maupun sebagai sistem perbankan.

Dengan ini, bank sentral berhak mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, itulah 4 tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral. Semoga menambah wawasan baru detikers ya!




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads