Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda. Perundingan yang diadakan mulai 10 November 1946 di Linggarjati, Cireboni itu untuk membahas mengenai konflik antar Indonesia dan Belanda.
Sebelumnya, Indonesia dan Belanda sudah pernah melakukan perundingan. Namun, tidak menemukan titik terang.
Perundingan kembali diadakan menghadirkan penengah antara Indonesia dengan Belanda yakni Inggris. Perjanjian Linggarjati ditandatangani pada 15 November 1946 di Istana Merdeka, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun setelah perundingan, barulah kedua negara menandatangani perjanjian tersebut. Tepatnya pada, 25 Maret 1947 Perjanjian Linggarjati diresmikan.
Perjanjian Linggarjati
Tokoh Perjanjian Linggarjati
Menurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX karya Ratna Sukmayani dkk, berikut tokoh-tokoh yang hadir dalam Perjanjian Linggarjati.
1. Inggris: bertindak sebagai penengah dan diwakili Lord Killeran
2. Indonesia: diwakili Sutan Syahrir sebagai ketua serta Mohammad Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan Dr. A. K. Gani sebagai anggota
3. Belanda: diwakili Prof. Schermerhorn sebagai ketua serta De Boer dan Van Pool sebagai anggota.
Isi Perjanjian Linggarjati
1. Belanda mengakui wilayah Indonesia yang mencakup Jawa, Sumatra, dan Madura. Belanda harus meninggalkan Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 1949.
2. Indonesia dan Belanda setuju membentuk negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat terdiri dari RI, Kalimantan, dan Timur Besar. Pembentukan RIS ini dilangsungkan sebelum 1 Januari 1949.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh Ratu Belanda.
Dampak Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati memberikan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Berikut dampaknya.
1. Dampak Positif: pengakuan de facto wilayah RI yang mencakup Jawa, Madura, dan Sumatra.
2. Dampak Negatif: wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang seluas Hindia Belanda seperti sebelumnya belum diakui secara penuh.
Itulah kronologi, tokoh, isi, hingga dampak Perjanjian Linggarjati. Mudah dipahami kan, detikers?
(nir/faz)