Apa Itu Demosi yang Diterima Richard Eliezer? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Demosi yang Diterima Richard Eliezer? Ini Penjelasannya

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 23 Feb 2023 13:30 WIB
Suatu putusan bersifat inkrah apabila tidak diajukan banding oleh terdakwa atau penuntut umum. Lantas, apa arti inkrah dalam hukum?
Pengertian Demosi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi pada sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri dalam detiknews dikutip Kamis (23/2/2023).

Brigjen Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer tetap sebagai polisi. Adapun putusan langsung berlaku sejak Rabu (22/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa yang dimaksud dengan demosi?

ADVERTISEMENT

Pengertian Demosi

Demosi adalah pemindahan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berbunyi:

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), demosi dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Siapa yang Berhak Memberikan Demosi?

Atasan yang berhak memberikan demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Menurut situs Polri, selama periode demosi, atasan harus melakukan pengawasan dan setelah periode demosi berakhir.




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads