Fungsi uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar barang dan perdagangan. Oleh sebab itu, uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di wilayah tertentu.
Demikian pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu negara diatur dengan undang-undang. Lalu, apa yang sebenarnya dimaksud dengan uang? Berikut simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Uang
Berikut beberapa pengertian uang menurut para ahli, seperti dikutip di buku Ilmu Pengetahuan Sosial 3 oleh Ratna Sukmayani:
1. AC Pigou
Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar
2. H Robertson
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa
3. Rollin G Thomas
Uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta pelunasan utang
4. Menurut Hukum
Uang adalah benda suatu benda yang digunakan sebagai alat pembayaran. Jika dilihat dari nilainya uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.
Fungsi Uang
Dikutip dari buku Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial oleh Mila Saraswati dan buku Pelajaran Ekonomi SMP Kelas 3 oleh Bambang Prishardoyo, fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi Asli Uang (Primer)
1. Sebagai alat tukar yang sah (medium of exchange)
Uang digunakan membeli atau menjual barang maupun jasa.
2. Sebagai alat satuan hitung (unit of account)
Uang sebagai satuan hitung berfungsi menunjukkan besarnya nilai suatu barang dengan satuan uang menjadi lebih mudah dan praktis.
Fungsi Turunan Uang
1. Alat pembayaran
Dalam hal ini uang dipakai untuk membayar barang ataupun jasa yang dibutuhkan (dibeli)
2. Alat Penyimpanan Kekayaan (Menabung)
Pada umumnya orang memiliki keinginan untuk menyisihkan sebagian hasil pendapatannya untuk disimpan atau ditabung. Menyimpan kekayaan dalam bentuk uang (tabungan) jauh lebih praktis dibandingkan menyimpan barang.
3. Alat Pemindahan Kekayaan
Contohnya, jika seseorang memiliki sebidang tanah dan ingin dipindahkan ke tempat lain, ia akan mengalami kesulitan untuk memindahkannya. Namun, dengan adanya uang, maka dengan mudah memindahkan tanah itu yakni dengan dengan jalan menukar tanah tersebut dengan uang, lalu membeli tanah di tempat lain.
4. Sebagai Alat Pendorong Ekonomi
Dalam hal ini uang dapat diinvestasikan dengan mendirikan pabrik atau badan-badan usaha lainnya agar memperoleh laba atau penghasilan. Di sisi lain, pendirian badan usaha juga dapat menyerap tenaga kerja.
5. Alat Pengukur Harga Suatu Barang
Harga suatu barang biasanya dinyatakan dengan uang, maka uang berfungsi sebagai penunjuk harga, contohnya label harga.
Jenis Uang
Dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis uang yang kita kenal saat ini. Adapun penjelasan lengkapnya, sebagaimana dikutip di buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina, adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang, maka jenis uang terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Uang Logam
Merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari aluminium, kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam memiliki nominal yang kecil. Contohnya, Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000
2. Uang Kertas
Yaitu uang yang dibuat dari kertas, biasanya memiliki nilai nominal yang lebih besar daripada nilai intrinsiknya. Contohnya, uang kertas pecahan Rp 1.000, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000
Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya
Jenis uang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari:
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah yang dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Contohnya, uang logam dan uang kertas.
2. Uang Giral
Merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum, seperti cek, bilyet giro, traveler cheque, dan kartu kredit.
Berdasarkan Nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Bernilai Penuh (Full Bodied Money)
Merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk uang tersebut sama dengan nilai nominal yang tertulis di uang.
2. Tidak Bernilai Penuh (Representative Full Bodied)
Merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nominalnya. Contohnya, uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis kertas sering disebut uang bertanda atau token money. Kadang kala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.
Demikian penjelasan tentang pengertian uang, fungsi uang, dan jenis-jenis uang. Semoga informasi tersebut bisa menambah wawasan ya detikers!
Simak Video "Kisah Kolektor Uang Kuno di Parepare"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)