Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah dewan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebagai lembaga, DPR memiliki tugas dan fungsi.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP itu kemudian dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.
Dalam laman resminya, pemilu DPR pertama diselenggarakan pada tahun 1956. Sejak saat itu, DPR sempat mengalami periode DPR setelah Dekrit Presiden, DPR Gotong Royong (DPR GR) minus Partai Komunis Indonesia (PKI), DPR GR Orde Baru, sebelum kembali menyelenggarakan pemilu anggota.
DPR memiliki tugas dan wewenang berdasarkan fungsinya. Berikut penjelasannya.
Tugas dan Wewenang DPR
1. Fungsi Legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Fungsi Pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas dan wewenang DPR Lainnya
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Jumlah Anggota DPR Sekarang
DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota. Anggota DPR dipilih melalui pemilu dalam 80 daerah pemilihan.
Adapun dalam menyelaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, DPR membentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.
DPR RI periode 2019-2024 terdapat 9 (sembilan) fraksi, dengan persebaran anggota sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP)
Jumlah Anggota: 128
2. Fraksi Partai Golongan Karya (FPG)
Jumlah Anggota: 85
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FGERINDRA)
Jumlah Anggota: 78
4. Fraksi Partai Nasdem (FNASDEM)
Jumlah Anggota: 59
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB)
Jumlah Anggota: 58
6. Fraksi Partai Demokrasi (FPD)
Jumlah Anggota: 54
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtea (FPKS)
Jumlah Anggota: 50
8. Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN)
Jumlah Anggota: 44
9. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP)
Jumlah Anggota: 19
Demikian tugas, wewenang, dan jumlah anggota DPR RI. Semoga membantu, detikers!
Simak Video "Didesak Mundur dari Kepala BRIN, Tri Handoko: Ya Boleh-boleh Saja"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwk)