9 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial, Siswa Sudah Tahu?

ADVERTISEMENT

9 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial, Siswa Sudah Tahu?

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 15 Nov 2022 06:00 WIB
Sejarah Istana Negara diketahui sebagai salah satu tempat penting bagi pemerintahan Indonesia, terutama bagi Presiden RI. Berikut ini sejarah Istana Negara RI.
Galeri detikEdu: Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sistem pemerintahan adalah korelasi dan susunan di antara lembaga negara. Dalam pemerintahan Indonesia, dikenal sistem pemerintahan presidensial. Apa itu?

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dengan presiden bertugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam Modul PPKn kelas X KD 3.1 oleh Kemendikbud, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Keputusan ini diterapkan oleh Indonesia dalam Undang-undang 1945 setelah amandemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut buku Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi oleh Jimly Asshiddiqie, ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
  3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen
  7. Berlaku prinsip supremasi konstitusi. Di mana pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
  8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat
  9. Kekuasaan pada sistem pemerintahan presidensial tersebar secara tidak terpusat

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang:

ADVERTISEMENT
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
  2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
  4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)
  6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
  7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
  8. Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
  9. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)
  1. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)
  3. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Semoga ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dapat dipahami, ya. Selamat belajar!




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads