Informasi sepeda listrik dilarang di jalan raya baru-baru ini diumumkan oleh Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan pada 14 Juli 2022 juga mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya, seperti dikutip dari arsip detiknews.
Satlantas Polres OKU dan Polrestabes Makassar menyatakan, sepeda listrik dilarang di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain.
Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik
Kepala Satuan Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti menuturkan, bahaya ini turut dipengaruhi oleh belum pahamnya pengguna atas perbedaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Akibatnya, sepeda listrik digunakan tidak sejalan dengan aturannya.
Ia mengatakan, evalusi beberapa tahun terakhir mendapati bahwa masyarakat menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik.
"Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," kata Dwi.
Dwi menjelaskan, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Sementara itu, sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan.
Sepeda motor listrik juga terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
"Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam," katanya.
Dwi menuturkan, pihaknya meminta kepada orang tua agar dapat mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Ia menambahkan, masyarakat pun perlu bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Dwi mengingatkan, pelanggar aturan sepeda listrik yang dilarang di jalan raya dapat dikenakan sanksi tilang.
"Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya karena dapat diberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(twu/nwy)