Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak yang paling mendasar. Pengertiannya sendiri cukup beragam dari para ahli, salah satunya Prof. Miriam Budiarjo yang mendefinisikan HAM sebagai hak yang dimiliki dan dibawa oleh setiap orang sejak lahir ke dunia.
Menurutnya, HAM bersifat universal, tidak memandang perbedaan ras, kelamin, agama, suku, dan lain sebagainya.
Negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM adalah Inggris, sebagaimana disebutkan dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia tulisan Widiada Gunakaya. Hal itu dibuktikan dengan adanya Magna Charta, sebuah Piagam Agung yang dicetuskan pada 15 Juni 1215.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Magna Charta, terdapat bukti lainnya yang menjadikan Inggris sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM. Apa saja? Simak informasinya di bawah ini.
1. Magna Charta
Kala itu, Raja John Lackland membuat Magna Charta dengan prinsip pembatasan kekuasaan raja dan HAM lebih penting daripada kedaulatan raja. Sehingga, tidak seorang pun dari warga negara yang dapat dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap HAM karena mengajarkan bahwa hukum derajatnya lebih tinggi dari kekuasaan raja. Adapun isi dari Magna Charta sebagai berikut.
a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan Gereja Inggris.
b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. Petition of Rights
Petition of Rights berisi sejumlah pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Berikut isi Petition of Rights secara garis besar.
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3. Habeas Corpus Act
Selanjutnya adalah Habeas Corpus Act, sebuah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut.
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4. Bill of Rights
Yang terakhir adalah Bill of Rights. Undang-undang yang dicetuskan pada tahun 1689 ini diterima oleh parlemen Inggris. Adapun isinya mengatur tentang:
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Penerapan HAM di Indonesia
Di Indonesia sendiri, penerapan HAM telah berlangsung cukup lama. Secara garis besar, berdasarkan buku Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia yang disusun oleh Bagir Manan, periode perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
Periode HAM sebelum kemerdekaan dapat dilihat dari munculnya Boedi Oetomo yang memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui berbagai petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial Belanda.
Sementara itu, periode HAM pasca kemerdekaan adalah hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, pembentukan komisi dan pengadilan HAM hingga penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan dan kemasyarakatan Indonesia.
Nah, itulah pembahasan mengenai Inggris sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan detikers, ya!
(kri/kri)