Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak dasar yang jadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional. HAM dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik itu dalam segi material maupun non-material.
Di Indonesia sendiri, HAM diatur dan ditetapkan pada berbagai instrumen nasional. Instrumen nasional ini disebut sebagai instrumen nasional HAM yang terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait ketentuan-ketentuan jaminan HAM di Indonesia.
Melansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Lukman Surya Saputra, jaminan HAM di Indonesia biasanya berupa perundang-undangan atau kovenan (covenant) internasional HAM. Kovenan dikenal sebagai perjanjian yang mengikat negara-negara yang telah menandatanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pancasila sebagai dasar negara juga mendasari pelaksanaan HAM. Lantas, pelaksanaan tersebut didasari oleh sila ke berapa?
Pelaksanaan HAM dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya, pelaksanaan HAM didasari oleh sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Selain itu, sila-sila lainnya juga menjiwai pelaksanaan HAM di Indonesia.
Tak hanya Pancasila, pada Batang Tubuh UUD 1945 juga memuat jaminan dan perlindungan HAM.
Berikut hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 (hasil amandemen), yaitu:
- Hak untuk hidup (Pasal 28A)
- Hak berkeluarga (Pasal 28B)
- Hak mengembangkan diri (Pasal 28C)
- Hak keadilan (Pasal 28D)
- Hak kemerdekaan (Pasal 28E)
- Hak berkomunikasi (Pasal 28F)
- Hak keamanan (Pasal 28G)
- Hak kesejahteraan (Pasal 28H)
- Hak perlindungan (Pasal 28I)
- Kewajiban asasi (Pasal 28J)
Beberapa ahli juga menjabarkan terkait macam-macam HAM, apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
1. Thomas Hobbes
Thomas memaparkan bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
2. John Locke
John Locke mengatakan, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan serta hak milik.
Klasifikasi Hak Asasi Secara Umum
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Dalam kaitannya, Hak Asasi Pribadi meliputi kebebasan beragama, berpendapat serta berorganisasi.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya seperti hak memilih dan dipilih, serta hak mendirikan partai.
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Bukti nyata dari hak asasi ekonomi yaitu bekerja dan memiliki sesuatu.
4. Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Rights)
Contohnya adalah mendapatkan pendidikan yang layak serta mengembangkan kebudayaan.
5. Hak Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Implementasi dari hak ini adalah mendapatkan perlindungan hukum.
6. Hak Asasi untuk Mendapatkan Perlakuan dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
Hak yang terakhir ini biasanya berupa perlakuan adil di depan hukum, seperti dalam penangkapan, peradilan, serta pembelaan hukum.
Nah, itulah pembahasan mengenai pelaksanaan HAM dalam sila Pancasila. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan detikers ya!
(lus/lus)