Supriyadi adalah tokoh pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA) terhadap Jepang di Blitar. Perlawanan itu amat mengguncang penjajah Jepang pada awal 1945.
Supriyadi memiliki nama kecil Priyambodo. Sejak kecil dia terbiasa mendengar cerita kepahlawanan para wayang dan sikap hidup kesatria dari kakek tirinya. Kisah-kisah itu membekas pada jiwa dan kepribadian Supriyadi.
Asal Supriyadi dan Riwayat Hidupnya
Supriyadi berasal dari Trenggalek, Jawa Timur. Mengutip Kisah 124 Pahlawan dan Pejuang Nusantara oleh Gamal Komandoko, dia lahir pada 13 April 1923.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Belanda, ELS (Europese Lagere School) dan melanjutkannya ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs). Setelah lulus dari MULO, dia melanjutkan pendidikan ke sekolah pamong praja, OSVIA (Opleiding School Voor Indlandse Ambtenaren) di Magelang.
Semasa penjajahan Jepang, Supriyadi mengenyam studi di Sekolah Menengah Tinggi. Dia lantas juga ikut kesatuan semi militer Jepang, Barisan Pemuda atau Seinendan di Tangerang. Berikutnya, Supriyadi pun terpilih mengikuti PETA yang dibentuk Jepang pada 3 Oktober 1943.
Supriyadi Memimpin Perlawanan PETA di Blitar
Setelah memperoleh pendidikan militer di PETA, Shodanco Supriyadi diangkat sebagai Dai Ichi Shodan atau Peleton 1 wilayah Blitar. Dijelaskan dalam Ensiklopedi Pahlawan Nasional karya Julinar Said dan Triana Wulandari, ia ditugaskan mengawasi pekerjaan romusha. Namun, pekerjaan itu ditolaknya.
Tanggal 14 Februari 1945 dini hari, Shodanco Supriyadi melancarkan pemberontakan kepada Jepang bersama teman-teman seasramanya. Perlawanannya menjatuhkan banyak korban dari pihak tentara pendudukan Jepang.
Serangan tersebut dibalas Jepang dengan skala lebih besar, menyebabkan situasi tak seimbang. Para pemberontak pada akhirnya ditangkap dan diajukan ke pengadilan militer Jepang.
Di berbagai buku sejarah menyebutkan, Supriyadi tidak ikut diadili dan diduga sudah lebih dahulu dihabisi Jepang. Sampai kini, keberadaan makamnya tak diketahui.
Supriyadi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 063/Tk/Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975.
(nah/kri)