Inggris sempat menjajah Indonesia pada 1811 sampai 1816. Berdasarkan sejarah, Inggris mengirimkan Stamford Raffles ke Indonesia pada masa penjajahannya.
Raffles menghapus sistem monopoli perdagangan, sistem tanam paksa yang dulu Belanda terapkan. Dia mengubahnya menjadi sistem yang dinilai lebih adil.
Inggris menerapkan sistem sewa tanah dan membagi skema kewilayahan di Pulau Jawa. Raffles juga menunjuk bupati lokal sebagai bagian dari pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mengapa Indonesia tidak masuk ke dalam Persemakmuran Inggris?
Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Persemakmuran Inggris
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI), Suzie Sudarman menuturkan, negara yang menjadi anggota Persemakmuran merupakan bekas koloni Inggris.
Inggris memang pernah menjajah Indonesia. Kendati begitu, Indonesia tak masuk ke dalam Persemakmuran karena tidak masuk koloninya. Negara tersebut menyerahkan RI ke Belanda berdasarkan Konvensi London.
"Commonwealth hanya untuk mantan jajahan UK (Inggris Raya)," ujar Suzie (14/9/2022), dikutip dari CNN Indonesia.
"Ya kan bukan. Ditukar, jadi bukan koloni," tegasnya.
Inggris menjajah Indonesia pasca menang perang melawan Prancis di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte. Saat Prancis mengalami kejayaan di Eropa, Belanda berada di bawah kekuasaan negara tersebut, sehingga wilayah jajahannya turut di bawah kendali Prancis.
Waktu itu, Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels sebagai kepanjangan tangan Prancis. Sementara, Inggris menugaskan Raffles.
Selanjutnya Inggris menyerahkan kembali kekuasaan atas Hindia Belanda kepada Belanda yang telah terbebas dari Prancis.
Tahun 1814, Inggris mengadakan pertemuan bersama Belanda di London dan menciptakan persetujuan Konvensi London. Berdasarkan konvensi ini, Inggris setuju untuk menyerahkan Hindia Belanda.
Selain itu, alasan lain kenapa Indonesia tidak menjadi negara Persemakmuran Inggris adalah karena kemerdekaannya didapatkan secara independen. Bukan karena pemberian Inggris maupun negara lain.
(nah/kri)