Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan, seperti tertulis dalam artikel milik Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Indonesia adalah negara hukum. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran hukum juga dapat terjadi di Indonesia. Al-Umry dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum, berpendapat bahwa hukum harus dipatuhi karena dua hal, yang pertama, tanpa pelaksanaan hukum, maka hukum menjadi tidak ada gunanya. Yang kedua, hukum harus dipatuhi karena tujuannya adalah mengatur hidup manusia agar aman terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?
Mengutip artikel berjudul Sebab-Sebab Manusia Melanggar Hukum yang ditulis oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, M. Dja'far Ali S.HI., ada beberapa sebab pelanggaran hukum dapat terjadi, di antaranya:
Terpaksa
Dalam situasi atau kondisi tertentu, keadaan terkadang memaksa seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan hukum. Tidak ada pilihan lain yang dapat dipilih kecuali melanggar hukum secara terpaksa. Maka dari itu, terpaksa merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran hukum.
Memiliki niat buruk
Terkadang niat buruk dapat muncul dalam diri untuk melakukan makar yang melanggar hukum. Hambatan yang menghadang dalam mencapai tujuan dapat memancing munculnya niat buruk. Demi mencapai tujuannya, seseorang bahkan rela melanggar hukum.
Kebiasaan
Karena sudah terbiasa, seseorang tidak lagi segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum. Orang yang selalu taat pada hukum, akan terbiasa dengan ketetapan/ketentuan hukum. Begitu juga dengan orang yang selalu melanggar hukum. Tindakan pelanggaran hukum dapat menjadi sebuah kebiasaan buruk.
Kesempatan
Manusia memiliki kemungkinan melakukan pelanggaran hukum karena ada peluang. Kesempatan untuk melanggar hukum dapat datang secara tiba-tiba apabila objek pelanggaran hukum dilihat oleh mata, terlebih ketika tidak ada orang yang menyaksikannya.
Merasa selalu benar
Sikap merasa selalu benar merupakan sikap yang dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum. Sikap tersebut adalah sikap egois yang tidak cocok atau enggan mendengarkan pendapat orang lain. Seseorang yang merasa selalu benar memiliki ego yang tinggi hingga rela melanggar hukum demi mempertahankan pendapatnya.
Tidak setuju terhadap hukum yang telah ditentukan
Kasus ketidaksetujuan terhadap hukum yang telah ditentukan tidak terlalu sering ditemukan, akan tetapi alasan ini juga dapat memancing tindakan pelanggaran hukum. Ketidaksetujuan terhadap suatu hukum bisa didasarkan pada prinsip yang dianut seseorang. Akan tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebuah pembenaran. Hukum yang telah ditegakkan oleh lembaga resmi yang berwenang harus dipatuhi oleh semua orang.
Ada beberapa faktor lainnya yang dapat menyebabkan terjadi pelanggar hukum, seperti ketidaktahuan, faktor lingkungan, dan sebagainya.
Al-umry berpendapat bahwa pelanggaran hukum merupakan bentuk dari ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran tersebut merupakan bagian dari dinamika hukum.
(erd/erd)