Arti Makruh, Jenis, dan Contohnya yang Perlu Dipahami Muslim

ADVERTISEMENT

Arti Makruh, Jenis, dan Contohnya yang Perlu Dipahami Muslim

Rahma Harbani - detikEdu
Selasa, 30 Agu 2022 11:00 WIB
Ilustrasi Wanita Muslim
Ilustrasi. Makruh adalah salah satu jenis hukum taklifi dalam agama Islam. (Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Makruh adalah salah satu hukum taklifi yang mengatur manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Hukum ini juga bergandengan dengan hukum taklifi lainnya seperti wajib, sunnah, haram, dan mubah.

Hukum taklifi sendiri adalah hukum yang mengandung tuntutan atau perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf. Sebagai contoh, hukum yang menunjukkan perintah seperti perintah sholat, membayar zakat, ataupun menunaikan ibadah haji.

Definisi Makruh

Mengutip buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.I, makruh secara bahasa berarti mubghadh atau dimaknai sebagai sesuatu yang dibenci. Untuk itu, secara istilah, makruh didefinisikan sebagai sesuatu yang dilarang syar'i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, sesuatu yang dilarang syar'i artinya tidak mencakup sesuatu yang wajib, sunnah, dan mubah. Tidak secara ilzam ditinggalkan berarti tidak juga mencakup yang haram.

Jumhur ulama juga mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tersebut tidak bersifat pasti lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah.

ADVERTISEMENT

"Makruh itu jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman," demikian keterangan buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam tersebut.

Para ulama Hanafiyah kemudian membagi hukum makruh ke dalam dua jenis kelompok. Berikut penjelasannya.

2 Jenis dan Contoh Makruh

1. Makruh Tahrim

Makruh jenis ini bermakna segala sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Sebab ada dasar berupa dalil zhanni yang meskipun masih mengandung keraguan.

Contohnya larangan yang termasuk jenis makruh tahrim ini adalah larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki atau poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.

2. Makruh Tanzih

Makruh tanzih adalah jenis makruh yang pengerjaannya perlu ditinggalkan menurut anjuran syariat atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan. Meski demikian, larangan tersebut bersifat tidak pasti karena tidak ada dalil yang mendukung keharaman dari perbuatan tersebut.

Jumhur ulama berpendapat, pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela sedangkan pelaku yang meninggalkannya disebut mengerjakan perilaku terpuji.

Salah satu contoh dari perbuatan dengan hukum makruh tanzih adalah memakan daging kuda ketika membutuhkannya di waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat hal tersebut haram namun bisa dianggap makruh bila memang didasari dengan kebutuhan mendesak.

Contoh perbuatan makruh lainnya yang kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari adalah berkumur-kumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat puasa. Hal ini dikhawatirkan air tersebut tertelan sehingga dapat membatalkan puasa.

Di samping itu, makruh juga hukumnya bila menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis saat buang air kecil maupun besar, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali, dan melambatkan pelaksanaan sholat Ashar hingga mendekati waktu sholat Maghrib.

Dengan demikian, makruh adalah hukum yang mengandung larangan tetapi larangan tersebut tidak harus dijauhi. Sebab pelakunya juga tidak dikenai dosa ataupun ancaman siksa.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads