Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD disebut sebagai Prajurit Angkatan Darat. Tiap prajurit ini kemudian dikelompokkan lagi ke dalam 3 golongan pangkat TNI AD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, golongan kepangkatan yang dimaksud adalah tamtama, bintara, dan perwira dari pangkat terendah sampai tertinggi. Sifat pangkat ini efektif selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa administrasi penuh.
Di samping itu, golongan kepangkatan TNI AD ini juga berperan untuk membagi pengelompokkan besaran gaji dan tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat TNI AD dari yang terendah hingga tertinggi dapat disimak pada ulasan berikut.
Pangkat TNI AD dari Terendah sampai Tertinggi
a. Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua (Prada)
Besaran gaji: Mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100 - Prajurit Satu (Pratu)
Besaran gaji: Mulai Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500 - Prajurit Kepala (Praka)
Besaran gaji: Mulai Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 - Kopral Dua (Kopda)
Besaran gaji: Mulai Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900 - Kopral Satu (Koptu)
Besaran gaji: Mulai Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900 - Kopral Kepala (Kopka)
Besaran gaji: Mulai Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
b. Pangkat Bintara
- Sersan Dua (Serda)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100 - Sersan Satu (Sertu)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 - Sersan Kepala (Serka)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700 - Sersan Mayor (Serma)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700 - Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300 - Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
c. Pangkat Perwira
1. Perwira Pertama
- Letnan Dua (Letda)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200 - Letnan Satu (Lettu)
Besaran gaji: Mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600 - Kapten
Besaran gaji: Mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
2. Perwira Menengah
- Mayor
Besaran gaji: Mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 - Letnan Kolonel (Letkol)
Besaran gaji: Mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300 - Kolonel
Besaran gaji: Mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
3. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
Besaran gaji: Mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400 - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
Besaran gaji: Mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500 - Letnan Jenderal (Letjen) TNI
Besaran gaji: Mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900 - Jenderal TNI
Besaran gaji: Mulai Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800
Besaran Tunjangan Prajurit TNI AD Per Kelas Jabatan
Tidak hanya gaji, para prajurit TNI AD juga menerima besaran tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan juga dikelompokkan dengan kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi seperti Kepala Staf TNI Angkatan Darat menerima tunjangan terbesar mencapai Rp 37,8. Berikut rinciannya.
1. KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat: Rp 37.810.500
2. Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat: Rp 34.902.000
3. Golongan 17: Rp 29.085.000
4. Golongan 16: Rp 20.695.000
5. Golongan 15: Rp 14.721.000
6. Golongan 14: Rp 11.670.000
7. Golongan 13: Rp 8.562.000
8. Golongan 12: Rp 7.271.000
9. Golongan 11: Rp 5.183.000
10. Golongan 10: Rp 4.551.000
11. Golongan 9: Rp 3.781.000
12. Golongan 8: Rp 3.319.000
13. Golongan 7: Rp 2.928.000
14. Golongan 6: Rp 2.702.000
15. Golongan 5: Rp 2.493.000
16. Golongan 4: Rp 2.350.000
17. Golongan 3: Rp 2.216.000
18. Golongan 2: Rp 2.089.000
19. Golongan 1: Rp 1.968.000
Demikianlah informasi pangkat TNI AD hingga besaran gaji dan tunjangannya. Semoga menambah wawasan, detikers, ya.
(rah/faz)