Undang-undang yang Mengatur Kewarganegaraan, Isinya Termasuk Hak dan Kewajiban

ADVERTISEMENT

Undang-undang yang Mengatur Kewarganegaraan, Isinya Termasuk Hak dan Kewajiban

Devi Setya - detikEdu
Jumat, 26 Agu 2022 12:30 WIB
KTP
Ilustrasi KTP sebagai dokumen resmi WNI Foto: Getty Images/iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Jakarta -

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban kepada negara. Hal ini termaktub dalam undang-undang yang mengatur kewarganegaraan.

Aturan mengenai kewarganegaraan ini tercantum dalam UUD 1945 serta dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Tercantum secara hukum, peran negara terhadap warga serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara Indonesia.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 26 dan UU Nomor 12 Tahun 2006. Menurut UUD 1945 Pasal 26, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang yang Mengatur Kewarganegaraan

1. UUD 1945 Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

2. UU Nomor 12 Tahun 2006

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa warga negara sebagai salah satu unsur hakiki dan pokok dari suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin dalam pelaksanaannya. Atas hal tersebut, maka dibentuklah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pengertian tentang Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam Pasal 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang merupakan WNI hingga anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan.

Berdasarkan undang-undang yang mengatur kewarganegaraan atau UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan kewarganegaraan melalui pewarganegaraan dapat diterima atau ditolak berdasarkan Keputusan Presiden.

Aturan Kewarganegaraan Ganda

Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda karena menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun dalam UU No. 12 Tahun 2006 juga menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai pengecualian.

Hal ini ditujukan dalam rangka perlindungan terhadap anak bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Pengecualian ini diantaranya berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua dengan status kewarganegaraan berbeda dan salah satunya adalah WNI.

Setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Sehingga nantinya hanya ada satu kewarganegaraan yang dimiliki sebagaimana undang-undang yang mengatur kewarganegaraan.




(dvs/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads